TATA KELOLA EKONOMI ISLAM DAN PENGELOLAAN
SUMBER DAYA EKONOMI ISLAM
TATA KELOLA EKONOMI ISLAM
Khalifah Utsman bin Affan pernah mengatakan,
“kebaikan yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang
terorganisir”. Pernyataan beliau mengisyaratkan bahwa niat baik saja tidak
cukup namun mesti diiringi dengan organisasi yang mantap. Secara praktis fungsi
organisasi akan berjalan baik apabila mengikuti tahapan yang telah dikenal,
yaitu POAC (Planning, Organizing, Actuating and Controlling). Karakteristik
dari Islam adalah syumul (menyeluruh). Islam mengatur segala sendi kehidupan
dalam bernegara, bermasyarakat, berkeluarga hingga hal yang pribadi. Komprehensivitas
Islam seharusnya membutuhkan tata kelola yang komprehensif pula termasuk
menjamin kesejahteraan ekonomi.
Walaupun dirasa terlambat, telah tumbuh
kesadaran akan pentingnya tata kelola ekonomi di lingkungan dunia Islam, dengan
diterapkannya profit and loss sharing (bagi hasil keuntungan dan kerugian)
terhadap penggelolaan dana ibadah haji dengan sistim bagi hasil yang untuk
pertama kalinya diterapkan pada tahun 1943 di Malaysia dan Pakistan.
Terinspirasi oleh penerapan sistim bagi hasil
tersebut, maka berdirilah Mith Gharm Bank di Kairo Mesir pada tahun 1963 yang
merupakan Bank Syariah pertama di dunia.
Selanjutnya lembaga perbankan syariah ini mulai berkembang dengan berdirinya Bank Syariah di berbagai
Negara Islam yang diurutkan sebagai berikut
: Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah tahun 1975, Dubai Islamic Bank tahun
1975 di Dubai, Kuwait Finance House tahun 1977 di Kuwait, Islamic Faisal Bank
tahun 1978 di Mesir dan Sudan, Jordan Islamic Bank tahun 1978 di Yordania,
Bahrain Islamic Bank tahun 1978 di Bahrain.
A. PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Dalam memperkuat sistem ekonomi syariah,
paling tidak terdapat tiga langkah strategis yang harus dilakukan kaum muslimin
secara bersama-sama. Sebagai realisasi hasil Kongres Umat Islam diantaranya yaitu
pengembangan ilmu ekonomi Islam, pengembangan sistem ekonomi syariah dalam
bentuk regulasi dan peraturan, serta pengembangan ekonomi umat. Dalam sistem
ekonomi syariah, prinsip yang mendasari upaya ekonomi dalam Islam adalah:
- Bertujuan mencapai masyarakat yang sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat. Terpenuhinya berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani, secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat.
- Menjalankan usaha-usaha yang halal dari produk, manajemen, proses produksi hingga proses sirkulasi atau distribusinya.
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula. Hakikat kepemilikan adalah kemanfaatan bukan penguasaan. Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
- Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
- Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin. Karena itu harta benda harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rezeki.
- Perniagaan diperkenankan, dan riba dilarang.
- Keadilan antar sesama manusia. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama. Yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
B. PELAKU EKONOMI DALAM EKONOMI ISLAM
- Organisasi Pemilik Tunggal
Bentuk organisasi bisnis paling sederhana dan
selalu ada dalam nonspesialis ekonomi. Ekonomi Islam mengizinkan perusahaan
dijalankan sendiri dan tidak mengikat mereka dalam jalur lain kecuali bisnis
tersebut dijalankan melebihi organisasi syariah.
- Organisasi Kerja Sama (Syirkah)
Syirkah adalah kerjasama antara satu atau
banyak orang yang terdiri atas dua jenis: syirkah al-milk (nonkontrak) dan
syirkah al-uqud (sesuai kontrak). Dalam islam, diperbolehkan bermuamalah dengan
kerjasama atau syirkah. Dua orang atau lebih menyatukan sumber daya mereka
karena tidak dapat menjalankan bisnis sendiri. Hal ini juga disebabkan mereka
memliki modal atau ilmu yang sedikit atau karena alasan lain. Syirkah atau
persekutuan usaha dalam perekonomian modern sekarang in bentuknya
bermacam-macam, seperti bentuk perseroan terbatas atau bentuk lainnya baik
kerjasama modal maupun teknologi. Islam memperbolehkan kerjasama seperti itu
dengan syarat tidak ada yang dirugikan dan proses maupun produknya bukan yang
terlarang atau haram.
- Mudhorobah
Merupakan bentuk kerjasama usaha. Satu pihak
disebut sahib al-mal atau rabb al-mal (pemilik dana) yang berperan sebagai
partner yang tidak aktif. Satu pihak lain disebut mudarib (pengelola dana),
yang menyediakan tenaga untuk memanajemen dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Mudhorobah dapat terjadi antara dua orang atau antara beberapa
orang. Syariah Islam akan membuat kebijakan, siapapun yang menginvestasikan
uangnya (pemilik) akan bertanggung jawab pada kerugian dan laba.
- Perusahaan
Merupakan bentuk organisasi bisnis dengan
badan hukum yang terpisah. Perusahaan sangatlah penting dalam organisasi bisnis
di dalam sistem Islam. Perusahaan menyediakan keamanan dan keuntungan yang
tidak bisa didapat dari bentuk organisasi bisnis lainnya. Perusahaan Islam
dituntut meningkatkan pendanaannya melalui modal yang disetor. Dan juga
meningkatkan pendanaan jangka panjang dan jangka pendek melalui modhorobah,
murabahah, dan tidak menggunakan cara bisnis kapitalisme.
- Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan
jasa-jasa dalam bidang keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima
tabungan, memberikan pinjaman, mengedarkan uang, dan menjual jasa-jasa
perbankan (jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang).
Berkaitan dengan bunga bank, para ulama tidak memiliki satu kesepakatan dan
berselisih paham dalam menghukumi bunga bank. Sehingga pendapat tentang hukum
bungan bank ada tiga yaitu riba, riba dengan ketentuan tertentu dan riba yang
diperbolehkan. Sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam hal
yang berkaitan dengan bunga bank, didirikanlah bank Islam yang cara kerjanya
disesuaikan dengan syariah Islam yang menghindarkan bunga, yaitu dengan sistem
bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan pihak bank maupun pihak
peminjam, tentu dengan pembagian yang telah disepakati, baik oleh kreditur
maupun oleh debitur.
- Koperasi
Koperasi adalah organiasasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari konsep
taawun (kerjasama dan tolong menolong) yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Islam sangat peduli terhadap kesejahteraan umatnya secara keseluruhan, bahkan
mengorganisasikan kekuatan ekonomi umat merupakan amanat yang harus diupayakan
umat Islam.
- Pasar Modal
Dalam Islam kehadiran pasar modal yang
berfungsi dengan baik sangat penting. Akan tetapi kegiatan operasional pasar
modal dalam ekonomi non Islam mendapat beberapa kritik karena dianggap gagal
dalam memenuhi fungsi ekonomi secara fundamental dan memperbolehkan adanya
kegiatan yang tidak sesuai dengan masyarakat yang baik. Tujuan utama bursa efek
adalah memfasilitasi perdagangan atas klaim terhadap bisnis perusahaan,
sehingga bursa efek dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap investasi.
Fungsi utama bursa efek dalam ekonomi Islam adalah memfasilitasi pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Perusahaan disarankan hanya
menerbitkan satu jenis surat berharga yang memiliki keuntungan dan risiko yang
seimbang. Obligasi tanpa bunga dapat ditransaksikan di bursa efek ekonomi
Islam.
C. PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM
Menyangkut kemaslahatan dalam pengelolaan
harta, Umar bin Khattab sewaktu diangkat menjadi seorang khalifah menyarankan 3
hal dalam mengelola harta kekayaan negara. Pertama, ambil dengan cara yang
benar. Kedua, berikan sesuai dengan haknya. Ketiga, cegah dari kebatilan.
Beberapa prinsip yang dapat dipetih dari pernyataan Umar bin Khattab tersebut
yakni.
1)
Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara
yang tidak benar.
2)
Sumber kas negara adalah sesuatu yang baik dan halal.
3)
Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan
kekayaan.
Harta negara digunakan untuk tujuan yang baik
dan benar, tidak akan disalahgunakan, misalnya untuk keperluan partai, kampanye
dan kepentingan pribadi atau golongan. Jika dipahami maka sistem perekonomian
Umar merupakan kebijakan ekonomi makro. Dalam ekonomi makro, terdapat dua hal
yang paling esensial yakni uang (moneter) dan pembiayaan (fiskal).
- Mengelola Kebijakan Moneter
Dalam ilmu ekonomi modern terdapat 4 macam
instrumen moneter. Pertama, operasi pasar terbuka, upaya mempengaruhi jumlah
uang beredar dengan cara menjual obligasi pemerintah dan sekuritas pemerintah
lainnya. Kedua, tingkat diskonto, upaya penarikan atau pelepasan uang ke pasasr
dengan cara penetapan suku bunga oleh pemerintah. Ketiga, ketentuan cadangan
minimum, dengan kebijakan ini diharapkan bank tidak lagi melepaskan kreditnya
ke pasar. Keempat, imbauan moral.
Pengelolaan harta yang menyangkut kebijakan
moneter telah dilakukan dalam pemerintahan kekhalifahan Umar bin Khattab
sebenarnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah. Untuk operasi pasar, Umar
telah melaksanakannya sendiri tatkala memerintahkan pegawai baitul mal untuk
zakat, jizah, kharaj, usyur dan lain-lain. Konsekuensinya pemerintah akan
menyerap dinar dan dirham ke dalam kas negara (devisa) dan dapat digunakan
untuk pembiayaan fiskal. Kebijakan moneter lainnya mencakup gagasan tentang
uang dari kulit unta agar lebih efisien sebagai stabilitas nilai tukar emas dan
perak terhadap mata uang dinar dan dirham. Hal lainnya antara lain penetapan
nilai dirham, instrumen moneter, kontrol harga barang di pasar, dan lain
sebagainya.
Umar juga mengambil tanah-tanah yang tidak
digarap dibagikan kepada yang lain untuk digarap agar tanah itu membawa hasil.
Selain baitul mal, Umar juga menggunakan hisbah sebagai pengontrol pasar untuk
mengecek harga-harga barang di pasar agar tidak ada kecurangan. Umar tidak
pernah menahan kekayaan negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga
peredaran uang terjadi di masyarakat. Mengawasi harga barang sehingga tidak
terjadi monopoli, oligopoli dan sebagainya. Juga dilakukan pengontrolan
cadangan dalam kas baitul mal pada masa itu. Baitul mal bertugas mengumpulkan,
menyimpan, dan menyalurkan kekayaan dan devisa negara yang berasal dari
berbagai sumber diantaranya zakat, jizah, kharaj, usyur, khumus, fai, rikaz,
pinjaman dan sebagainya. Lebih jauh Umar juga memperkenalkan transaksi tidak
tunai dengan menggunakan cek dan promissory note. Umar menggunakan instrumen
ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke
Madinah.
Dengan mempelajari pengelolaan ekonomi dalam
pemerintahan kekhalifahan Umar tersebut, kita dapat mengambil pelajaran dalam
hal tata ekonomi Islam.
a. Tata kelola Islam mengutamakan kesejahteraan
rakyat dalam hal ekonomi. Menggunakan berbagai metode atau instrumen demi tercapainya
keadaan tersebut.
b. Sebagai seorang khalifah atau pemimpin wajib
menjalankan amanah yang dibebankan padanya. Dalam surat Al-Anfaal ayat 27
disebutkan: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang
kamu mengetahui.
c. Mengontrol dan menjaga nilai dan jumlah mata
uang yang beredar di masyarakat. Serta menjaga stabilitas nilai tukar uang agar
tidak terjadi penurunan.
d. Mengontrol dan mengawasi harga-harga barang di
pasar agar tidak terjadi kecurangan dan penimbunan yang merugikan serta tidak
terjadi monopoli dan oligopoli.
e. Mengupayakan produktivitas aset maupun
faktor-faktor produksi agar membawa manfaat lebih.
f. Membentuk lembaga pengendali keuangan seperti
baitul mal atau bank sentral yang mengatur devisa dan kekayaan negara.
g. Mempermudah dan menyediakan sarana transaksi
barang untuk perkembangan ekonomi.
- Mengelola Kebijakan Fiskal
Dalam mengelola fiskal suatu negara tergantung
pada kekuatan devisa yang dihasilkan. Fiskal akan berhubungan dengan kebijakan
pendapatan, utang, belanja, dan investasi negara. Dalam Islam struktur arus
keluar masuk devisa sudah dikenal sejak Rasulullah dan tetap dipertahankan Umar
dengan penyempurnaan-penyempurnaan. Hal ini dikarenakan telah terjadinya
perkembangan masyarakat Islam yang luar biasa. Struktur pembiayaan fiskal dan
penerimaannya pada saat itu mencakup: penerimaan zakat (harta), kharaj (pajak
tanah), jizah (pajak jiwa), khumus (1/5 ghanimah), usyur (bea cukai), fai
(penguasaan tanpa perlawanan), ghanimah atau anfal (rampasan), dan pinjaman
sementara (utang). Sedangkan pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk
penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan,
pengembangan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, biaya
moneter (cetak uang), gaji pejabat dan pegawai, pengembangan keadilan
(kehakiman), pembangunan administrasi negara, hadiah dan bonus, dan layanan
sosial.
Beberapa hal mengenai pengelolaan kebijakan
fiskal dalam pemerintahan Umar adalah:
a. Kebijakan fiskal baitul mal memberikan dampak
positif terhadap tingkat investasi, penawaran agregat, dan sekaligus
berpengaruh pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Baitul mal juga
dikelola dan dimanajemen dengan baik.
b. Melakukan pengelolaan zakat dengan melakukan
transfer pemasukan zakat dari pemerintahan daerah ke pusat.
c. Jarang terjadi anggaran defisit. Ketika
terjadi kekeringan di sebagaian wilayah Islam, dapat diatasi dengan bantuan
makanan dari wilayah lain.
d. Diberlakukannya sistem pajak proporsional
(proportional tax) dengan memungut jizah (pajak) yang lebih pada daerah yang
penduduknya kaya. Jadi pajak tidak ditentukan sama rata, tetapi diambil menurut
kemampuan.
e. Besarnya kharaj ditentukan berdasarkan
produktivitas lahan bukan berdasarkan zona. Umar juga mengutus sahabat untuk
melakukan pengukuran lahan dan penetapan kharajnya.
f. Berlakunya regressive rate untuk zakat
peternakan. Regressive rate adalah penurunan jumlah pajak karena bertambahnya jumlah
ternak.
g. Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan
besar keuntungan bukan atas harga jual.
h. Melakukan pembangunan infrastruktur untuk
mengembangkan perdagangan.
Upaya-upaya yang dilakukan ini apabila di
analisis secara ekonomi maka menghasilkan kesimpulan diantaranya:
a. Peningkatan pendapatan dan partisipasi kerja.
Umar selalu memantau pendapatan dan hak-hak
pada baitulmal juga memantau tanah garapan agar tidak terbengkalai.
Pendistribusian harta dengan cara ini akan meningkatkan permintaan agregatif.
b. Pemungutan pajak
Kebijakan ini berhasil menciptakan stabilitas
harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan menurunnya permintaan dan
penawaran agregat, pemerintah dapat mendorongnya dengan pajak khumus. Dengan
kebijakan ini harga tetap stabil dan produksi tetap berjalan.
c. Pengaturan anggaran
Pengaturan anggaran yang cermat dan
proporsional menjaga keseimbangan tidak akan terjadi budget deficit malah
surplus.
- Mengelola Belanja Pemerintah
Efisiensi dan efektivitas merupakan landasan
pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Dalam Islam hal itu dipandu oleh
kaidah-kaidah syariah yaitu kemaslahatan dan penentuan skala prioritas.
Beberapa acuan dalam pengeluaran pemerintah adalah:
a. Pengeluaran dilakukan demi pemenuhan kebutuhan
hajat masyarakat banyak.
b. Pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan.
c. Pengeluaran yang mengarah pada bertambahnya
permintaan-permintaan efektif.
d. Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi
dan produksi.
e. Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat
inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Urutan pembiayaan jika dilihat dari skala
prioritas yang berhubungan dengan kemasyarakatan dapat kita deskripsikan
sebagai berikut:
a. Biaya primer
b. Biaya sekunder
c. Biaya pertahanan
d. Biaya penyaluran usyur kepada mustahik
e. Membayar gaji pegawai, guru, imam, kadi,
muazin, dan pejabat negara
f. Biaya pengembangan Infrastruktur
g. Biaya fasilitas kehakiman
h. Biaya pencetakan mata uang (biaya moneter)
i.
Biaya perawatan sarana ibadah
j.
Membayar utang negara
k. Bantuan darurat dan sosial
l.
Bantuan pendidikan (beasiswa)
m. Biaya kepentingan luar negeri (kunjungan
delegasi)
n. Hadiah untuk pemerintah negara lain
o. Biaya denda bagi yang terbunuh secara tidak
sengaja oleh pasukan Islam
p. Biaya pembayaran utang orang miskin yang
meninggal
q. Biaya tunjangan untuk orang miskin
- Mengelola Dana Pembangunan
Ada tiga sumber pokok dana pembangunan dalam
tata ekonomi Islam: tabungan lokal, bantuan luar negeri dan distribusi zakat.
a. Tabungan Lokal
Tabungan lokal menjadi salah satu sumber utama
bagi pembangunan ekonomi di berbagai negara. Karena itu, negara Islam wajib
mendorong setiap orang untuk meningkatkan jumlah tabungan atau simpanan mereka.
Disamping itu negara juga wajib menyediakan sarana yang selaras untuk menabung
itu.
b. Bantuan Luar Negeri
Bantuan luar negeri adalah sumber pendanaan
pembangunan yang penting pada masa sekarang terlebih bagi negara-negara ketiga.
Sikap para muslim berbeda-beda terhadap bantuan luar negeri. Nabi sendiri
pernah meminta bantuan kepada Yahudi Khaibar. Umar bin Khattab pernah meminta
bantuan dari tenaga ahli asing tentang asal muasal bangunan Mesir dan
keruntuhannya. Pemberian bantuan dari negara-negara Islam kepada negara-negara
non Islam juga dianjurkan. Hal ini ditujukan untuk mendanai proyek-proyek dalam
pembangunan ekonomi.
c. Distribusi Zakat
Zakat adalah lembaga keuangan yang paling
penting bagi masyarakat Muslim, dan memiliki peran pokok dalam merealisasikan
kepedulian sosial dan redistribusi pendapatan antara umat Islam. Selain itu
zakat juga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunan ekonomi. Peranan
zakat tidak hanya terbatas untuk masyarakat lokal karena menurut Al-Jundi zakat
itu beoleh didistribusikan di berbagai tempat di negara-negara Islam apabila
kebutuhan masyarakat miskin lokal sudah tercukupi.
Pada tingkat negara mekanisme zakat yang
diharapkan adalah obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain
itu ada diperbolehkan juga zakat yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu
infak, shadakah, wakaf dan hadiah yang terimplementasi dalam bangunan sosial
masyarakat.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 9 : 103)
PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI ISLAM
Sumber daya alam merupakan salah satu faktor
produksi yang sangat vital dalam proses produksi. Berdasarkan ketersediaannya
sumber daya alam dapat dibagi menjadi sumber daya alam yang terbatas dan tidak
terbatas atau sering pula disebut economic goods dan non-economic goods. Dalam
ekonomi konvensional, kerbatasan sumber daya alam ini merupakan penyebab
timbulnya permasalahan ekonomi atau sering dirumuskan dengan “kebutuhan yang
tidak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan yang terbatas”. Pra-asumsi
kelangkaan atau presumption of scarcity iniliah yang menjadi titik tolak
pembahasan ilmu ekonomi konvensional. Sumber daya dan potensi alam menimbulkan
permasalahan ekonomi oleh ahli ekonomi klasik. Mereka menghawatirkan kelangkaan
makanan akibat pertumbuhan penduduk yang jauh lebih cepat dari pertumbuhan
persediaan makanan. Tetapi kekhawatiran tersebut dapat diatasi dengan adanya pemanfaatan
teknologi canggih.
Ilmu ekonomi Islam mempunyai perbedaan sudut
pandang dalam mencermati sumber daya alam ini. Ilmu ekonomi Islam memandang
bahwa permasalahan ekonomi bukanlah terletak pada keterbatasan sumber daya alam
tetapi lebih disebabkan oleh ketidakmampuan manusia mengolah sumber daya alam
itu sendiri dan keserakahan manusia. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa
Allah telah mencukupkan kebutuhan manusia untuk hidup di bumi ini sebagaimana
firman Allah dalam surat berikut ini.
Dan dia telah memberikan kepadamu
(keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu
menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya. Sesungguhnya
manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (Ibrahim : 34)
Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi
kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya dan
hanya kepada-Nyalah kamu (lembali setelah) dibangkitkan. (Al-Mulk : 15)
Dunia Islam memiliki kekayaan yang
memungkinkan untuk terus dikembangkan. Selain kaya dalam bidang pertanian dan
peternakan, Negara Islam juga mampu memproduksi minyak bumi 66% dari seluruh
produksi dunia. Ladang minyak di Kuwait adalah yang terkaya dari seluruh ladang
minyak dunia. Dunia Islam memproduksi :
a. Karet alami 70% dari yang diproduksi dunia.
b. Minyak kelapa 56% dari produksi dunia,
c. Rempah-rempah 67% dari produksi dunia.
d. Merica hitam 30% dari produksi dunia
e. Kina dan gabus, 90% produksi dunia.
Selain itu, beberapa Negara Islam memiliki
persediaan gas alam dan sejumlah besar hasil tambang seperti besi, tembaga,
timah dan boksit. Boksit dan timah banyak terdapat di kawasan Indonesia
dan Malaysia. Sementara di Benua
Afrika terdapat sejumlah hasil
tambang seperti Mangaan, fosfat, chrom,
gips (kapur batu), batu bara dan uranium, yang sangat bermanfaat dan berharga
untuk produksi baterai.
Dalam pengelolaan sumber daya alam dalam
islam, eksploitasi secara besar-besaran tanpa memperhatikan carrying capacity
dan kelangsungan sumber daya alam dihindari. Hal tersebut dapat menyebabkan
menurunnya ketersediaan dimasa depan atau rusaknya sumber daya alam yang pada
akhirnya dirasakan oleh mereka sendiri. Allah telah mengingatkan dalam surat Ar
Ruum ayat 41. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada merekasebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
A. PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Dalam pandangan Islam, hutan dan barang
tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara di mana
hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau
subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas
umum. Paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum yang berbasis swasta
atau (corporate based management) harus dirubah menjadi pengelolaan kepemilikan
umum oleh negara Islam (Islamic state based management) dengan tetap
berorientasi kelestarian sumber daya (sustainable resources principle).
Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum
harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan
oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi. Dalam hadits
tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasul Saw. untuk dapat
mengelola sebuah tambang garam. Rasul
Saw. meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang
engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang
bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah
tambang tersebut darinya”.
Begitu pula terhadap barang yang bersifat
milik umum lainnya. Menurut konsep
kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar
baik yang nampak sehingga bisa didapat tanpa
harus susah payah seperti garam, batubara, dan sebagainya; ataupun tambang yang
berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras
seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya adalah
termasuk milik umum. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk
cair, semisal minyak, semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian
hadits di atas.
Keberadaannya sebagai kepentingan umum
menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective
property). Seperti jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat
dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid,
sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan
dan sebagainya. Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73) mengutip pendapat Ibnu
Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan: “Barang-barang tambang yang oleh
manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air,
belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak
boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum
muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka”.
B. PENTINGNYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Dengan memahami ketentuan syari’at Islam
terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa
didapat dua keuntungan sekaligus, yakni didapatnya sumber pemasukan bagi
anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan
negara dan dengan demikian diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan
terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan.
Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani
(1990), negara yang sah menurut Islam (daulah Islam) mempunyai sumber-sumber
pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam melalui Baitul Mal.
Baitul Mal adalah kas negara Islamiyah untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran
harta yang dikelola oleh negara Islamiyah. Mekanisme pemasukan maupun
pengeluarannya semua ditentukan oleh syari’at Islam.
Sektor-sektor pemasukan dan pengeluarannya Kas Baitul Mal, adalah:
Sektor-sektor pemasukan dan pengeluarannya Kas Baitul Mal, adalah:
1. Sektor kepemilikan individu
Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini
berupa zakat, infaq dan shadaqah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus
masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang
lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara yang sah sesuai sistem
pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Al-Qur’an (At-Taubah: 60), yaitu: 1). Faqir, 2). Miskin, 3).
Amil zakat, 4). Muallaf, 5) Memerdekakan budak, 6) Gharimin (terlilit hutang),
7). Jihad fi sabilillah, 8). Ibnu sabil (yang kehabisan bekal dalam
perjalanannya). Sementara, infaq dan shadaqah pendistribusiannya diserahkan
kepada ijtihad khalifah yang semuanya ditujukan untuk kemashlahatan ummat
(muslim dan non-muslim).
2. Sektor kepemilikan umum
Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan
untuk kepentingan:
a. Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
alam, mulai dari
biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
b. Membagikan hasilnya secara langsung kepada
masyarakat yang memang sebagai pemilik sumberdaya alam itu berhak untuk
mendapatkan hasilnya. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang
memang diperlukan, seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam
bentuk uang hasil penjualan.
c. Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat
dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
3. Sektor kepemilikan negara
Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini
meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10% dari tanah ‘usyriyah,
jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk
pengeluarannya diserahkan pada ijtihad untuk kepentingan negara dan
kemashlahatan ummat.
Potensi sumber daya manusia juga butuh
pengelolaan. Seperti halnya di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim yang
besar, sebenarnya sudah cukup untuk menjadi sebuah pasar besar dalam mencetak
kesejahteraan jika dilihat dari kuantitas insannya. Dalam pengelolaan sumber
daya manusia diutamakan kesejahteraan yang menjaga kaidah unsur maslahah yang
memenuhi keseimbangan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sesuai dengan
apa yang telah dijelaskan Asy Syatibi tentang maslahah, bahwa semuanya akan
bermuara pada sebuah perbaikan peradaban ketika kelimanya tercapai pada tiap
individu.
Secara umum ketika setiap muslim punya
kewajiban untuk memenuhi kebutuhannya hingga tercapainya kesejahteraan. Semua
umat muslim adalah ekonom. Sehingga dalam tata kelola ekonomi, ekonom muslim
seharusnya mempunyai kesadaran tinggi untuk meninggalkan riba yang telah
diharamkan dalam Islam.
Referensi:
Rivai, Veithzal, Antoni Nizar U. 2012. Islamic Economics and Finance Ekonomi
dan Keuangan Islam Bukan Alternatif tetapi Solusi. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama.
Konferensi Tokoh Umat. Khilafah Model Terbaik Negara yang
Menyejahterakan. Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi, Sumbangan Islam Untuk
Indonesia. 1433 H.
Kuliah Informal Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah
dalam milis FoSSEI
http://aceh.tribunnews.com/2011/12/30/tata-kelola-syariah-islam/
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.