Makalah Zakat Ekonomi Islam Lengkap Pengertian, Hukum dan Macam Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk
membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah
hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang
tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga
sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga
sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun
diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian
penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat. Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat
sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat
mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
- Apa saja tujuan dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
- Apa saja jenis dan macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa
artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di
ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.
Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah
jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang
menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah
pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut
syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya
terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya
dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci,
dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah
ayat 103.
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi
mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu
rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
B. HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu
hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua
orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai
dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal
ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang
menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan
mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil
qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh
para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan
pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C. SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga
menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
- Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni
kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a. Merdeka.
b. Islam.
c. Baligh dan Berakal.
d. Harta yang dikeluarkan
adalah harta yang wajib dizakati.
e. Harta yang dizakati telah
mencapai nishab atau senilai dengannya.
f. Harta yang
dizakati adalah milik penuh.
g. Kepemilkan
harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h. Harta tersebut
bukan merupakan harta hasil utang.
i.
Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan
pokok.
- Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.
Niat.
b.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada
menerimanya)
D. TUJUAN ZAKAT
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
- Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
- Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
E. HIKMAH ZAKAT
- Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
- Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
- Menyucikan harta yang dimiliki.
- Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
Berdasarkan firman Allah
swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi
menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
F. ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan
keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat
fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya,
dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan
oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah
sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang
nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam
zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat
(negeri) sebanyak 3,1
liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang
harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti
beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra,
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum
atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua
dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan
sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.”
(HR.Bukhari)
- Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Beragama Islam.
b.
Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan
Ramadhan.
c.
Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan
wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang
harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari
orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
- Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat
fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa
waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a. Waktu mubah, awal bulan
Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib, mulai
terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah, sesudah
sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d. Waktu makruh, sesudah
sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul
Fitri.
e.
Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib
dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang
mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang
diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini
sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan
zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin.
Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah
satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran
zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan
utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian
apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.
- Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada
dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a. Membersihkan kotoran
selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang
terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b. Menumbuhkan rasa kecintaan
kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member
zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa
mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
G. ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah
zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum
(syara). Maal
berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
- Syarat Wajib
Secara umum seseorang
berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai
berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d. Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai
satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f. Lebih dari kebutuhan pokok.
Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk
hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g. Bebas dari hutang, bila
individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan
mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama
maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Macam Zakat Maal
a.
Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang
dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan
membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti
unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1) Syarat Zakat
a) Syarat wajib zakat hewan
ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu
haul. Adapun saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal
itu tidak menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika
bermaksud melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b) Dalam hewan ternak,
disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja
sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul
yang baru.
c) Hewan ternak yang
diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang
mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d) Hewan ternak yang
diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
2) Unta
Kewajiban zakat unta
dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang
menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta
atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta,
jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina
berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika
jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya
adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta (bintu
makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta (bintu
labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40 ekor, 1 ekor
bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah
|
3) Sapi
Kewajiban zakat sapi
dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku
ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor
tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor sapi (tabi’a dan
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi (1 tabi’ah
dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi (2 tabi’a
dan 1 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi (1 tabi’a
dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi (4 tabi’a
dan 3 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi, 3 ekor
tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
140-149
|
4 ekor sapi, 2 ekor
tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor tabi’ah dan
demikian seterusnya
|
4) Kambing
Nisab
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor domba atau
kambing
|
1 atau 2 tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400 ekor kambing
dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya
seperti tersebut di atas.
b.
Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan
wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya,
yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta
yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu
jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya
sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah
200 dirham atau 672 gram
keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak
200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib
atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau
mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah
dinar.”
c. Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian
dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah
diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan
zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan.
Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
1) Menjadi makanan pokok
manusia
2) Memungkinkan untuk
disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3) Dapat ditanam oleh
manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang
harta yang wajib di zakati :
1)
Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik
berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2) Abu Yusuf dan Muhammad
Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3) Asy Syafi’i, zakat hanya
wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang
umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang
dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya,
zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,
” Tidak ada zakat dalam
sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak
mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan
menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu
diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini
sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya
apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan
pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan
kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh
biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya.
Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada
kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis
timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’
itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1
sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak
terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama
dengan 2,4 kg.
Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara
dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan
gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari setiap 2
wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq. Akan
tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu 5
wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas
adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10%
jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi
zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan
upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban
menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian
dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian
tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan
dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya
setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya
sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu
dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual
belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan
buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut. Jika pemiliknya
mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu diperbolehkan dan tentu saja bertambah pula kebaikannya.
Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah kualitasnya, maka hal
itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena bencana, atau dicuri atau
hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik buah tersebut.
d. Harta Temuan / Terpendam
(Rikaz)
Secara etimologi, rikaz
adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di
dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang
diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan
atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)
Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan
apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang.
Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di
daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut
menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)
Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak.
4)
Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan
zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita
wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat
kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah
SAW
“Zakat rikaz (harta
terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan
Muslim)
e.
Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah
SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang
dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari
tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya
berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS
At-Taubah 35)
Serta hadits yang
diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah
SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah
barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan
selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud,
minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat
yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah
keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang
paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang
tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang /
ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak
itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din
/ harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang
apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya
menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan
pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat /
kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan
milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya.
Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah
apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang
tambang tersebut memiliki hutang.
f. Harta Perniagaan /
Perdagangan
Yang dimaksud harta
perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan.
Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda
yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta
perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah
sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang
buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya
nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami
sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1) Harta didapat dengan
transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah,
menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali
jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2) Niat memperjualbelikan
harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk
memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3) Mencapai nisab. Adapun
nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4) Sempurna satu haul.
Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi.
Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib
dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang
telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa
haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi
nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang
dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai
haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak
wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g. Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang
tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang
buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H. MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat
maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang
disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
- Fakir
Orang yang tidak mempunyai
mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup
sehari-harinya.
- Miskin
Orang yang mempunyai mata
pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
- Amil
Orang yang mengurusi
zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
- Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak
dan dapat diperjualbelikan.
- Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan
agama Islam.
- Mu’allaf
a. Orang yang baru masuk
Islam dan imannya masih lemah
b. Orang yang masuk Islam dan
memiliki niat yang kuat.
c. Orang Islam yang menjaga
perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d. Orang Islam yang membantu
negara mengurus zakat.
- Gharim atau Orang yang berhutang
a. Orang yang berhutang
karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b. Orang yang berhutang untuk
kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c. Orang yang berhutang
karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak
mampu membayar.
- Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat.
I. YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang
tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
- Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
- Orang atheis
- Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
- Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
BAB
III
PENUTUP
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut
istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta
tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib
atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah (1) mengangkat derajat fakir
miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) membantu
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan
mustahiq lainnya, (3) membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang
miskin, (4) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan
manusia pada umumnya, (5) sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai
keadilan sosial.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah
merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat
harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga
dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan
yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian
dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin,
amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu
sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang
atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek,
ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Penerbit Sinar
Baru Algensindo.
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat
dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta:
DIVA Press.
Oleh Anggit TinarbukaTag: makalah zakat, macam zakat, hukum zakat, zakat maal, zakat fitrah, zakat emas perak, zakat unta, zakat sapi, zakat kambing, zakat perniagaan, zakat tambang, zakat harta temuan, zakat harta karun, zakat profesi, penerima zakat
Saya ucapkan terimakasih, izin mengutip makalahnya,semoga menjadi amal ibadah buat bloger makalah tentang zakat ini, makalahnya lengkap ,sangat membantu.
bermanfaat sebagai contoh untuk saya
terima kasih. sangat bermanfaat.
Terimakasih, izin mengutip dan semoga berkah :)
Makasih buat penulis yang sudah membuat artikel ini, sangat bermanfaat, semoga penulis mendapatkan rezeki yang berlimpah amiinn izin juga mengutip artikel dari makalah ini
Alhamdulillah artikel ini sangat barmanfaat buat saya .. izin mengutif semoga menjadi ladang amal dan tambah berkah ..
Alhamdulillah artikel ini sangat barmanfaat buat saya .. izin mengutif semoga menjadi ladang amal dan tambah berkah ..
Alhamdulillah artikel ini sangat barmanfaat buat saya .. izin mengutif semoga menjadi ladang amal dan tambah berkah ..
Terima kasih banyak, sangat bermanfaat
Boleh saya izin mengutip makalah anda?
Boleh saya izin mengutip makalah anda?