Permenkes 3 Tahun 2023: Kebijakan Penyesuaian Tarif Program JKN

Permenkes 3 Tahun 2023

PENYESUAIAN TARIF PROGRAM JKN

Permenkes nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai berlaku sejak 24 Januari 2023 ini. Peraturan ini disusun tidak hanya oleh Kementerian Kesehatan saja namun bersama dengan BPJS kesehatan dan stakeholder lainnya termasuk Asosiasi Fasilitas Kesehatan meskipun peraturan ini peraturan dari Menteri Kesehatan. Oleh sebab perubahan kebijakan dan perhitungan tarif yang berada di dalam Permenkes ini dihasilkan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. 


Latar Belakang Permenkes 3 Tahun 2023

Seperti yang diketahui sejak program JKN diluncurkan pada tahun 2014 tepatnya 1 Januari sampai saat ini belum ada penyesuaian tarif kapitasi utamanya untuk FKTP (Fasilitas Kesehatan tingkat pertama). Sedangkan untuk rumah sakit dan klinik utama pada tahun 2016 ada INA-CBGs penyesuaian akan tetapi hal minor saja atau hanya beberapa hal saja tidak secara keseluruhannya. Latar belakang adanya perubahan kebijakan penyesuaian tarif program JKN karena amanat dari peraturan lain yang lebih tinggi yaitu Perpres 82 Tahun 2018 yang masih dipergunakan. Dinyatakan dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 69 bahwasanya standar tarif kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh menteri. Mengenai angka standar tarif tersebut Menteri akan menetapkannya setelah mendapatkan masukan dari pihak BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan baik di FKTP dan FKRTL. Selain itu juga mempertimbangkan adanya ketersediaan faskes, indeks harga konsumen dan indeks kemahalan daerah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Apabila tidak tersedia maka diperlukan formulasinya dan kebijakan penyesuain tarif program JKN. 


Selanjutnya diatur dalam pasal 73 dari Perpres 82 Tahun 2018 tadi bahwa standar tarif dilakukan peninjauan paling cepat 2 tahun sekali oleh menteri kesehatan. Menteri Kesehatan pun dalam meninjau hal tersebut juga memperhitungkan kecukupan iuran demi ketersinambungan dari program JKN. Sehingga tidak bisa hanya karena keinginan tertentu namun tidak memperhitungkan hal-hal yang lainnya yang bisa berdampak pada ketidak sinambungan program JKN. Seperti di beberapa negara lain diketahui jaminan kesehatan masyarakatnya terancam stuck atau berpotensi bangkrut. Pemerintah menghindari hal ini supaya dana untuk JKN ini tidak habis agar manfaat yang bisa ditimbulkan dari program JKN kepada masyarakat ini tetap bisa berlanjut. Oleh karenanya dilakukan perhitungan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Menteri Keuangan utamanya. Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi telah melakukan pertimbangan ini semua sesuai amanat dari Perpres 82 Tahun 2018


Urgensi Permenkes 3 Tahun 2023

Kesesuaian Biaya Layanan Kesehatan

Dengan adanya peninjauan yang dilakukan terkait tarif dan mengakomodir kesusahan biaya untuk melakukan perbaikan apabila belum tepat pada struktur tarif yang lama. Misalkan perbaikan pada struktur biaya FKTP dalam pemeriksaan. Selain itu guna menjaga kemampuan Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk tetap positif agar jangan sampai terjadi defisit seperti pada masa lalu agar tercipta kesinambungan program. 


Pembaruan Pengaturan Biaya Layanan 

Pengaturan tarif pelayanan dilakukan dalam rangka mendorong pelayanan di FKTP dan FKRTL sejalan dengan adanya transformasi Kementerian Kesehatan. Terkait 6 transformasi kesehatan untuk FKTP dalam mendorong promotif serta preventif didorong dan peningkatan fairness/equity sehingga mutu pelayanan tetap menjadi hal utama. Peningkatan fairness/equity bagi faskes FKTP akan lebih diperhitungkan dengan penerapan kapitasi berbasis risiko peserta (risk adjusted capitation). 


Untuk di FKRTL dan klinik utama hal ini mendorong kesesuaian biaya dengan kompetensi. Kedepannya Kementerian Kesehatan bahwa penataan standar tarif yang berada di peraturan menteri ini didorong berdasarkan kompetensinya pada rumah sakit Kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. 


Mendukung Perkembangan Kebijakan

Adanya transformasi di layanan primer untuk upaya mengedepankan promotif dan preventif melalui Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Sehingga akan ada banyak layanan-layanan baru di FKTP yang akan didorong oleh Kementerian Kesehatan. 


Anggit Tinarbuka

Tag: kesehatan, program jkn, standar tarif, penyesuaian tarif, tarif program jkn, kebijakan penyesuaian tarif, bpjs kesehatan, kementerian kesehatan, permenkes 2023, permenkes 3 2023, permenkes 3 tahun 2023


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url