Apa Itu Desa Cerdas, Rekrutmen Duta Digital dan Kader Digital Desa 2023
Mulai Tahun 2021, Kementerian Desa bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) dalam meningkatkan kemandirian dan pembangunan desa melalui P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Salah satunya adalah adanya pengembangan Desa Cerdas yang ditargetkan sebanyak 2.585 desa. Mulai tahun 2021 juga telah dimulai pendaftaran Desa Cerdas, rekrutmen Duta Digital yang saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 gelombang serta pemilihan Kader Digital Desa.
Di tahun 2023 ini juga dilaksanakan kembali peningkatan kapasitas bagi Kader Digital Desa yang targetnya adalah sebanyak 1.000 kader. Peningkatan kapasitas Kader Digital Desa ini dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai 2 April 2023 di Jakarta, Surabaya dan Makassar. Hingga Tahun 2024 nanti target Kementerian Desa akan merekrut total sebanyak 482 Duta Digital Desa dengan 2.585 Kader Digital Desa.
Hingga semester I tahun 2022, kegiatan desa cerdas sudah melakukan seleksi terhadap lokus, duta digital serta kader digital. Dari hasil seleksi lokus, sudah terpilih 235 Desa di 18 Kabupaten, di tahap II terpilih 1.350 desa di 78 kabupaten yang akan menjadi implementasi kegiatan Desa Cerdas. Tahap III dengan menyeleksi 1.650 desa di 102 kabupaten, sehingga nantinya total terpilih 3.000 desa. Untuk seleksi Duta Digital,pada Tahap I sudah terpilih 47 orang dari 18 Kabupaten. Pada Tahap II yang memilih 200 Duta Digital yang akan membawahi 1.000 Desa masih dalam proses seleksi. Sedangkan pada tahap III akan dipilih 235 kader, dan menunggu usulan dari desa sebanyak 1.115 kader.
konsep desa cerdas, rekrutmen duta digital |
Konsep Desa Cerdas
Desa Cerdas bertujuan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar serta pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif, berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif dan solusi pembangunan lokal inovatif. Konsep pendekatan pembangunan yang mendorong desa untuk melakukan transformasi pemanfaatan teknologi, merupakan cikal bakal konsep pembangunan desa melalui program Desa Cerdas. Undang-Undang (UU) Desa Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3) yang menjelaskan bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Desa Cerdas mengadopsi komponen-komponen atau indikator dari konsep Kota Pintar namun dengan skala yang lebih kecil (wilayah desa) dengan tujuan untuk mewujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang lebih baik terhadap warganya.
Konsep Desa Cerdas ini harus diwujudkan dan diimplementasikan ke desa sebagai sebuah pendekatan pembangunan desa yang baru. Pada Tahun 2020, World Bank melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pengembangan model Desa Cerdas dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan desa melalui transformasi digital desa.
Konsep Desa Cerdas diwujudkan dengan membangun 6 (enam) pilar yaitu Tata Kelola Pemerintah Cerdas (Smart Government), Masyarakat Cerdas (Smart People), Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Mobilitas Cerdas (Smart Mobility), Kehidupan Cerdas (Smart Living), dan Lingkungan Cerdas (Smart Environment). Pewujudan Desa Cerdas juga merupakan sebuah akselerasi kontribusi desa dalam capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).
Kegiatan Utama Desa Cerdas
Untuk mencapai 6 pilar kegiatan Desa Cerdas, diperlukan5 (lima) kegiatan utama, yaitu:
1. Jejaring Desa Cerdas
Jejaring Desa Cerdas berfokus pada penciptaan kolaborasi berbagai stakeholder untuk Bersama-sama bersinergi membangun Desa Cerdas. Upaya itu melalui koordinasi nasional untuk pengembangan infrastruktur digital, ketersediaan internet, literasi digital di desa yang melibatkan multi stakeholder. Kegiatan didalam jejaring desa cerdas meliputi Jejaring Kemitraan, Koordinasi Pusat-Daerah, Seleksi Desa Cerdas, Penyusunan Grand Design, Penyusunan Regulasi, Event Nasional.
2. Pembentukan Duta Digital dan Kader Digital
Kegiatan Desa Cerdas melibatkan champion lokal di tingkat kabupten yang disebut duta digital yang mempunyai keahlian dalam pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi yang akan menjembatani dan atau memfasilitasi pengembangan model desa cerdas bekerjasama berbagai pihak terkait, serta menumbuhkan dan bekerja sama dengan kader digital di desa sebagai champion lokal di tingkat desa yang mampu mendorong dan meningkatkan pengetahuan masyarakat desa akan teknologi informasi agar lebih produktif sesuai potensi yang ada sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan. lebih produktif sesuai kebutuhan dan potensi di desa.
Duta Digital berkedudukan di tingkat antar desa untuk membina dan mendampingi di lima (5) desa. Duta Digital direkrut atas seleksi terbuka dan ditetapkan sesuai kualifikasi dalam pelaksanaan kegiatan desa cerdas untuk mencapai 6 pilar Desa Cerdas. Duta Digital terpilih akan mendapatkan kontrak kerja pendampingan Desa Cerdas selama 2 tahun.
Kader digital desa merupakan sukarelawan dan fasilitator di desa yang ditunjuk atas musyawarah desa, dan mengelola ruang digital desa serta berperan sebagai Champion lokal/Agent of Change yang menggerakkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mencapai 6 pilar Desa Cerdas. Duta Digital akan bekerja sama dengan Kader Digital Desa dalam pelaksanaan Desa Cerdas dan memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan (melihat potensi) dan melaksanaan program Desa Cerdas yang inovatif dalam menyelesaikan permasalahan desa
3. Peningkatan Kapasitas
Peningkatan kapasitas merupakan bagian penting yang harus dilakukan dan ditujukan untuk instrument Desa Cerdas yaitu Duta Digital dan Kader Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Duta dan Kader sebelum melakukan tugas dan fungsinya di lokasi tugasnya masing-masing. Peningkatan kapasitas ini akan memberikan cara pandang dan bagaimana mencapai 6 pilar Desa Cerdas yang telah dirumuskan. Peningkatan kapasitas Duta Digital dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) secara langsung (offline) dan secara daring (online). Selain itu, peningkatan kapasitas juga ditujukan untuk mendorong terjadinya inovasi-inovasi desa melalui pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan desa. Peningkatan kapasitas juga nantinya menyasar kepada kelompok masyarakat di desa yang terkait dengan kegiatan Desa Cerdas. Peningkatan kapasitas oleh kelompok masyarakat ini difasilitasi dan dilakukan oleh Duta dan Kader Digital yang telah mendapat bimbingan teknis.
4. Pengembangan Ruang Komunitas Digital
Ruang komunitas digital adalah ruang publik berbentuk fisik atau bangunan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital. Dalam pengembangan konsep Desa Cerdas di tingkat desa, ruang komunitas digital ini dikembangkan oleh Duta Digital dan Kader Digital desa bersama dengan pemerintah desa dan/atau pihak ketiga dan akan menjadi pusat digital desa untuk masyarakat desa pada umumnya. Ruang komunitas digital desa didukung dengan ketersediaan infrastruktur digital yang memadai dan disertai dengan pemanfaatan teknologi digital secara efektif oleh masyarakat.
5. Monitoring dan Evaluasi
Upaya agar tujuan dari kegiatan Desa Cerdas ini tercapai dikawal dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas didasarkan atas pelaksanaan kegiatan utama Desa Cerdas dan mengukur keberhasilan Desa Cerdas dengan Indeks Keberhasilan Desa Cerdas yang telah disepakati oleh pemangku kepentingan yang terkait dalam capaian 6 pilar Desa Cerdas. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memantau keluaran kegiatan melalui dokumentasi inovasi dan pembelajaran, dan mengusulkan rencana untuk pengembangan keseluruhan desa secara nasional. Pada tahap akhir di tahun 2024, evaluasi yang dilakukan akan membuat sebuah kebijakan tentang pengembangan Model Desa Cerdas yang nantinya menjadi blueprint model untuk di scale up ke Kabupaten dan Desa diluar lokus kegiatan yang telah ada.
Hubungan Desa Cerdas Dengan SDGs Desa
Berbagai negara sudah mengembangkan konsep Desa Cerdas ini. Bahkan, The International Telecommunication Union (ITU) telah mendesain cetak biru (Blue Print) untuk pengembangan Desa Cerdas. Dalam Blueprint tersebut, ITU mengaitkan antara konsep Desa Cerdas dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dikenal dengan SDG's Desa.
Secara keseluruhan, indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah terwakili dalam konsep Desa Cerdas. Karena konsep Desa Cerdas dibangun atas prinsip yang sejalan dengan SDGs, yaitu prinsip keberlanjutan, kesetaraan dan inklusivitas baik dalam kegiatan ekonomi, pemerintahan, masyarakat dan lingkungan.
Implementasi Desa Cerdas
Program desa cerdas akan dilaksanakan tahun 2020-2024 dengan target diproyeksikan sejumlah 3.000 desa melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan baik dari program maupun alokasi anggaran. Implementasi pengembangan model Desa Cerdas dari tahun 2020-2024 dalam program P3PD, merupakan kegiatan bertujuan untuk mendorong desa dalam memanfaatkan teknologi secara efektif untuk pembangunan desa dan peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pendekatan pemerintah yang terkoordinasi dan menyeluruh yang menghubungkan rencana perluasan infrastruktur digital, didukung dengan investasi peningkatan literasi digital dan penggunaan teknologi yang efektif, dan menghubungkan penyedia layanan, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dalam jaringan terpadu inisiatif pembangunan desa berbasis masyarakat.
Duta Digital Desa
Duta Digital adalah personil yang berkedudukan di kabupaten untuk bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas pada desa lokus program Desa Cerdas. Duta Digital bersama Kader Digital tingkat Desa melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta pendampingan implementasi pelaksanaan Desa Cerdas. Duta Digital diharapkan dapat melakukan pendampingan dalam kegiatan literasi digital dan program pemberdayaan melalui ruang komunitas digital desa (RKDD) termasuk diantaranya menjalin kemitraan dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan. Nantinya para Duta Digital akan bertempat di kabupaten guna lebih intensif dalam melakukan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah daerah maupun OPD.
Berikut tugas dan tanggung jawab Duta Digital Desa yang dapat dibaca dibawah ini
Kesimpulan
Desa Cerdas harus dipahami sebagai upaya pemberdayaan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan yang didasarkan atas pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini didasarkan kepada realitas bahwa pengembangan desa cerdas dihadapkan kepada lokalitas nilai, tradisi, dan budaya yang ada di desa. Lokalitas tersebut harus diakomodasi, dipertahankan, dan dikembangkan dengan didasarkan kepada pemanfaatan teknologi informasi yang sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kemajuan desa.
Sebagai sebuah konsep, Desa Cerdas dapat dijadikan salah satu pendekatan pembangunan di desa dengan memunculkan berbagai inovasi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di desa. Dengan mengadopsi komponen Kota Pintar, maka bukan hal yang mustahil jika dari desa akan muncul kekuatan ekonomi nasional berbasis UMKM, sumber daya manusia yang unggul, pemerintahan yang bersih dan transparan, serta lingkungan sosial yang baik. Dengan pencapaian 6 pilar, Desa juga akan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam upaya mencapai SGDs Nasional, sehingga angka urbanisasi akan turun jika sumbernya dibenahi.