Inilah Perubahan Komponen Formulasi Dana Desa 2023

Formulasi Dana Desa

ALOKASI DASAR

Yang pertama Alokasi Dasar. Tujuan dari Alokasi Dasar adalah guna menjamin nilai minimal yang didapatkan desa sehingga sebuah desa akan mendapatkan jumlah minimal tersebut. Misalkan di tahun 2015 sekitar 250 juta jadi satu desa akan tergaransi mendapatkan nominal tersebut yang sampai tahun 2020 Alokasi Dasar masih dibagi rata sebesar 625 juta semua desa sama.


Alokasi Dasar ini mulai diterapkan tahun 2021 yang sebelumnya sesuai dengan amanah undang-undang bahwa formulasi Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Simulasi pada tahun 2015 mengenai pengaturan formulasi Dana Desa ternyata hasil variasinya sangat lebar atau perbedaannya cukup signifikan. Dana Desa yang terkecil bisa hanya ratusan juta kemudian Dana Desa yang terbesar bisa hingga puluhan miliar. Sebuah contoh di Bekasi ada yang penduduknya 80.000 sedangkan desa di Konawe penduduknya hanya 20 orang. Sehingga perbedaannya cukup ekstrim sekali apabila desa yang ukurannya jumlah penduduknya besar tadi dapat Alokasi Dasar yang sama.


Sehingga dengan evaluasi tersebut dilakukan sedikit modifikasi terhadap formulasi Dana Desa yang kemudian diatur di peraturan pemerintah. Di tahun 2021 dilakukan peng-clusteran Alokasi Dasar dibagi menjadi 7. Misalnya penduduk desa dari 20 sampai 100, paling minimal desa tersebut akan mendapatkan 425 juta. Kemudian tingkatan cluster selanjutnya mulai diatas 100 hingga ke jumlah penduduk 10.000 hal ini dikarenakan jumlah penduduk di Indonesia sangat beragam sekali. Pada cluster terendah sekitar 425 juta dan setiap naik cluster ada penambahan sebanyak 62 sampai yang tertinggi yaitu cluster 7 alokasi dasarnya sekitar 788 juta. Hal ini sudah diberlakukan mulai tahun 2022 sehingga di tahun 2023 juga sama tidak ada perubahan signifikan.


ALOKASI AFIRMASI 

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang ditujukan kepada dengan kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal utamanya mempunyai penduduk miskin yang tinggi. Hal ini sejalan dengan target dalam RPJM 2020 - 2024 yaitu mengurangi 10.000 desa tertinggal dan desa sangat Tertinggal dan menambah 5000 desa mandiri. Sehingga Alokasi Afirmasi ini merupakan alokasi tambahan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal supaya melakukan pembangunan desa serta menaikkan status desa kedepannya. Tambahan alokasi afirmasi ini besarannya sedikit menurun di 2023 dikarenakan lebih banyak desa yang dicover dibandingkan tahun sebelumnya yang otomatis nilai nominal alokasi nya akan menurun bagi tiap desa.  

Pada tahun 2023 ini, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang ditargetkan naik menjadi 60% desa (sebelumnya 40%) sehingga kategori desa yang mendapatkan alokasi diperluas menjadi desa berkategori desil 5,6,7,8,9 dan 10. Naiknya target desa menjadi 60% tentu saja menyebabkan penurunan nominal yang didapatkan setiap desa. Sebagai gambaran untuk desa tertinggal mendapatkan alokasi 105 juta sedangkan desa sangat tertinggal mendapat alokasi 156 juta. Sedangkan pada tahun lalu diketahui nominal bagi desa tertinggal sebesar 240 juta dan tentu apabila status desanya naik secara otomatis Dana Desa yang didapatkan turun cukup signifikan. Kehilangan alokasi afirmasi ini mungkin akan merugikan bagi desa namun dengan naiknya status desa tentu menjadi harapan dan bentuk dari kemampuan serta kemandirian desa. Walaupun tidak mendapatkan alokasi afirmasi ini bagi desa yang statusnya lebih baik dimungkinkan untuk mendapatkan tambahan dari alokasi kinerja yang merupakan bentuk reward kinerja desa. 


ALOKASI KINERJA

Alokasi Kinerja ini meningkat dari tahun ke tahun yang awalnya 1% sekarang sudah 4%. Sehingga perhitungannya adalah 4% dari pagu Dana Desa sebesar 68 triliun yaitu sekitar 2,7 triliun. Adanya alokasi kinerja ini juga cukup signifikan memberikan dampak kenaikan maupun penurunan Dana Desa yang diterima apabila terjadi perubahan di tahun lalu dengan tahun sekarang. Bagi desa yang mendapat alokasi kinerja atau sudah tidak mendapatkan lagi di tahun ini akan ada perubahan signifikan sekitar 200-an juta. Alokasi Kinerja ini tentu diperuntukkan bagi desa yang berkinerja baik yang penilaiannya berasal dari kombinasi DJPK, pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. Dengan porsi penilaian sebesar minimal 75% dari pemerintah pusat dan maksimal 25% penilaian dari pemerintah daerah. Untuk kriteria yang dinilai ada memenuhi kriteria utama, kriteria wajib, dan kriteria tambahan.
 
Adapun kriteria utama yaitu bukan merupakan desa tertinggal dan desa sangat tertinggal karena untuk status desa ini sudah mendapatkan Alokasi Afirmasi. Sehingga Alokasi Kinerja ini diperuntukkan bagi status desa berkembang, maju dan mandiri. Kriteria selanjutnya tidak adanya kasus hukum yang menimpa desa tersebut. Adapun kriteria kinerja mengenai bagaimana pengelolaan keuangan desa, bagaimana desa meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), bagaimana anggaran APBDes digunakan untuk masyarakat, bagaimana pengelolaan dana desanya, bagaimana penyerapan dari penyaluran dana desa tersebut serta bagaimana capaian output dana desanya serta bagaimana dampak (outcome) dari Dana Desa. Misalkan dapat meningkatkan status desanya kemudian jumlah penduduk miskinnya turun, sehingga apabila pelaksanaan dari kriteria ini bagus maka semakin tinggi nilainya

Adapun kriteria tambahan yang berasal dari pemerintah daerah ada sekitar 20 indikator penilaian yang penilaian ini dilakukan oleh Dinas PMD kepada desa di wilayah kerjanya. Penilaian dari Dinas PMD akan disampaikan melalui aplikasi SKD Modul Teman Desa. Kombinasi nilai yang didapatkan dari penilaian Dinas PMD dan DJPK inilah yang akan menentukan Alokasi Kinerja bagi desa yang kurang lebih terpilih 15% desa terbaik setiap kabupaten. 


Anggit Tinarbuka

Tag: Formulasi Dana Desa, Dana Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Dasar Dana Desa, Formula Dana Desa, Alokasi Kinerja Dana Desa, Alokasi Afirmasi Dana Desa


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url