Mengapa Dana Desa Turun? Keuangan Desa 2023
DANA DESA TURUN 2023
Pada
tahun 2023 ini mungkin beberapa desa merasa jumlah Dana Desa nya turun daripada
tahun sebelumnya. Sedangkan melihat di desa lain ada yang mendapatkan Dana Desa
yang lebih besar dibandingkan di desa sendiri dan sebagainya. Misalkan Dana
Desa yang diterima naik tentu akan berbeda responnya dengan yang Dana Desa
turun sekaligus memberi dampak bagi keuangan desa untuk tahun berjalan. Selain
akan berdampak bagi keuangan desa juga akan mempengaruhi persepsi masyarakat
kepada pemerintah desa maupun Dinas PMD ataupun pemerintah kabupaten terkait.
Sesuai amanat Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014, Dana Desa ini dialokasikan
atau dibagi secara merata dengan prinsip berkeadilan. Berikut sama-sama kita
pahami dibalik fenomena ini mengapa dana desa turun.
PAGU DANA DESA
Kenapa Dana Desa yang diterima berubah-ubah? hal ini dikarenakan yang paling pokok adalah besaran Pagu Dana Desa dari pusat. Pagu Dana Desa waktu di awal-awal dulu dapatnya rata sekitar 250 juta itu pembagiannya pun 90% alokasi dasar. Jadi hampir tidak ada perbedaan yang mencolok antar desa sehingga tidak banyak menjadi pertanyaan ataupun komplain. Karena sebelumnya pun cuma ada Alokasi Dana Desa dan setelah ada UU Desa No. 6 Tahun 2014 muncullah Dana Desa.
Kemudian
Dana Desa ini tiap tahunnya makin lama makin besar. Di tahun pertama, 20 triliun
kemudian 47 triliun sehingga udah 600 juta rata-rata. Tahun ketiga 60 triliun
sudah 800 juta masih dibagi tetap bagus. Tetapi mulai tahun ke-4 sudah naik ke
mendekati 70 triliun sampai sekarang rata-ratanya per desa sudah 900 juta.
Setelah nominalnya cukup besar mulai timbul permasalahan dan pertanyaan karena
nominal Dana Desa yang diterima ada yang cukup jauh perbedaannya dari mulai
ratusan juta sampai puluhan miliar.
FORMULASI DANA DESA
Selanjutnya yang menjadi penyebab dan alasan Dana Desa turun dan naik adalah kebijakan formula pengalokasian Dana Desa dari DJPK. Di awal 3 tahun pertama mulai tahun 2015 sampai 2017 pengalokasian Dana Desa ke pemerataan jadi alokasi dasar 90% yang diterima rata oleh desa kemudian alokasi formula sesuai ukuran desa hanya 10%. Hal ini karena pada waktu itu pagu Dana Desanya masih kecil ya 20 triliun hingga sekarang ini sudah mencapai 70 an triliun sehingga mulai dilakukan evaluasi. Evaluasi ini untuk perbaikan salah satunya mengenai formulasi atau cara pembagian karena kalau alokasi dasar sebesar 90% itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Hitung-hitungannya kalau Dana Desa dibagi perkapita akan tidak adil karena desa yang ukurannya kecil dengan desa yang ukurannya besar Dana Desanya kurang lebih hampir sama tadi.
Contohnya
satu Kabupaten Aceh Utara dengan 852 desa itu mendapatkan Dana Desa hampir sama
dengan satu Provinsi di Sumatera Barat yang jumlah desanya sekitar 936. Contoh
lainnya pada kabupaten yang berdekatan yaitu Kabupaten Purworejo di Jawa Tengah
dan Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Kedua kabupaten ini sama jumlah
penduduknya kurang lebih 700 ribu orang dan ukuran wilayahnya juga kurang lebih
sama. Akan tetapi karena di Purworejo punya 469 desa dibandingkan di Kulon
Progo yang hanya 80-an desa, Dana Desa yang diterima di Purworejo sekitar 360
miliar sedangkan Kulon Progo hanya dapat sekitar 80 miliar karena tadi
konsepnya satu desa kurang lebih mendapatkan satu miliar. Sehingga makin banyak
jumlah desa maka kabupaten yang punya desa tersebut akan dapat dana desa yang
lebih besar. Sehingga dari evaluasi tersebut baru disadari ternyata dengan
formulasi awal tadi tidak ada keadilan di dalamnya.
Selanjutnya
dilakukan reformulasi atau perbaikan formula hingga muncul alokasi afirmasi,
alokasi kinerja, alokasi dasar. Namun bobot alokasi formula tersebut diperbaiki
atau ditambah secara perlahan karena kalau drastis perubahannya akan
menimbulkan perbedaan yang tajam yang menyebabkan banyak desa yang Dana Desa turun
drastis atau sebaliknya meningkat drastis. Oleh karena itu dilakukan perbaikan
dan penggeseran proporsi perlahan-lahan selama dari 2019 sampai sekarang.
Kebijakan formulasi dana desa adalah alokasi dasar sebesar 65% kemudian alokasi
afirmasi 1% alokasi kinerja 4% kemudian alokasi formula 30%.
PERUBAHAN DATA
Selanjutnya
yang mempengaruhi dinamika terutama perubahan jumlah penduduk yang bisa
bertambah maupun berkurang. Selain itu juga perubahan jumlah penduduk miskin,
tingkat kesulitan geografisnya, Indeks Desa Membangun yang semuanya berdasarkan
data yang diterima.
Pengaruh data ini cukup siginifikan sehingga mengakibatkan banyak pertanyaan terkait perubahan Dana Desa. Data dasar jumlah penduduk miskin pada 3 tahun pertama menggunakan data jumlah penduduk miskin dari data BPS untuk perhitungan 4 formulasi dana desa tersebut. Kemudian di tahun 2018 ada perubahan data yang cukup drastis dengan menggunakan data DTKS dari Kemensos. Namun pada tahun tersebut pagu Dana Desa meningkat dari 47 triliun menjadi 67 triliun, sehingga secara agregat atau keseluruhan ada kenaikan terhadap Dana Desa sehingga tidak banyak protes atau komplain. Perbedaannya dengan sekarang ini pagu Dana Desa nya sama dan sumber datanya berubah sehingga ada perbedaan yang memunculkan pertanyaan maupun komplain tersebut. Sehingga dengan adanya data perubahan kondisi desa pada Dana Desa 2022 menggunakan data dari DTKS Kemensos yang merupakan data tahun 2018.
Kemudian untuk tahun 2023 di update dengan data P3KE dari Kemenko PMK yang intake datanya tahun 2021 jadi ada perbedaan data rentang waktu 3 tahun ini tentu saja kondisi desa terjadi banyak perubahan. Mulai dari data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, IKG indeks kesulitan geografis sehingga menyebabkan Dana Desa turun signifikan dan ada yang naik signifikan.
Untuk Kebijakan Dana Desa 2023 sesuai UU Nomor 28 Tahun 2022 dapat dibaca di artikel ini Kebijakan Dana Desa 2023
Tag: dana desa, dana desa turun, keuangan desa, pagu dana desa, formulasi dana desa, data p3ke, dtks kemensos, alokasi dasar, alokasi dana desa, mengapa dana desa turun, prioritas penggunaan dana desa, pemanfaatan dana desa, pengelolaan dana desa, penyaluran dana desa