Lengkap! Jenis Kompensasi Penumpang bagi Pesawat Delay

kompensasi pesawat delay

KOMPENSASI PENUMPANG PESAWAT DELAY

Sebagai penumpang pesawat tentu pernah mendapati pesawat delay dan mendapatkan kompensasi dari pihak penerbangan. Hal ini bukan menjadi harapan tentunya karena bisa waktu adalah uang dan menunggu itu membosankan. Namun ketika ada hal-hal teknis maupun eksternal lainnya yang mengakibatkan pesawat tidak bisa terbang sesuai dengan jadwal tentunya tidak bisa dihindarkan penumpang harus menunggu. Ketika terjadi pengumuman pesawat delay dari pihak maskapai sudah sewajarnya penumpang mendapatkan kompensasi. Kompensasi ini sebagai bagian dari pelayanan pihak maskapai kepada penumpangnya karena tidak jarang terdapat penumpang yang kecewa atau kesal. Keterlambatan seperti ini tentu merugikan penumpang sehingga ada kompensasi penumpang pesawat delay dari pihak maskapai.


JENIS KETERLAMBATAN PENERBANGAN

Saat ini sudah menjadi kebutuhan banyak orang untuk berpergian jauh menggunakan transportasi udara yaitu pesawat. Menggunakan pesawat menawarkan waktu tempuh lebih pendek sehingga cocok bagi siapa saja yang ingin berpergian jauh walaupun dari segi biaya juga lebih tinggi dibanding transportasi lainnya. Seperti halnya transportasi lain juga terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing, seperti misalnya keterlambatan hampir setiap moda transportasi memiliki potensi terjadi ini. Guna melindungi keamanan, kenyamanan, pelayanan masyarakat pemerintah memberikan aturan mengenai hak penumpang pesawat yang delay atau kompensasi penumpang pesawat delay. Kompensasi ini terdapat tingkatan atau klafikasinya untuk memberikan pelayanan sehingga penumpang tidak mengalami kerugian penuh. 


Dalam aturan yang berlaku dalam Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam aturan tersebut sesuai dengan pasal 2 p, telah diatur jenis-jenis keterlambangan penerbangan atau delay pada angkutan udara yaitu antara lain flight delayed atau keterlambatan penerbangan, denied boarding passenger (tidak terangkut penumpang) dan pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.


KATEGORI KOMPENSASI PENUMPANG

Mengenai keterlambatan penerbangan atau pesawat delay ini sering terjadi dan tiap penerbangan terdapat alasannya tersendiri karena beberapa faktor yang salah satunya diantaranya yaitu cuaca. Namun apapun alasannya, pihak maskapai diwajibkan untuk memberikan kompensasi penumpang yang merupakan hak para penumpang. Kompensasi penumpang ini wajib diberikan pihak maskapai kepada penumpang sesuai tingkatan lama waktu delay berupa makanan, uang tunai atau dipindahkan ke maskapai yang lain. Adapun 6 kategori keterlambatan dalam kompensasi penumpang pada pesawat delay yang bisa didapatkan antara lain:


  • Kategori 1 Keterlambatan 30 s.d 60 menit, pihak maskapai memberikan minuman ringan.
  • Kategori 2 Keterlambatan 61 s.d 120 menit, pihak maskapai memberikan minuman dan makanan ringan seperti mineral cup dan snack.
  • Kategori 3 Keterlambatan 121 s.d 180 menit, pihak maskapai memberikan minuman dan makanan berat. Penumpang juga diperkenankan untuk pindah ke penerbangan lain, tanpa ada biaya tambahan.
  • Kategori 4 Keterlambatan 181 s.d 240 menit, pihak maskapai memberikan minuman, makanan ringan dan makanan berat. Kemudian jika penumpangnya tidak bisa dipindahkan penerbangan lain, pihak maskapai harus memberikan fasilitas supaya diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
  • Kategori 5 Keterlambatan lebih dari 240 menit, pihak maskapai memberikan ganti rugi sebesar 300.000 ribu rupiah per penumpang. 
  • Kategori 6 Pembatalan penerbangan oleh pihak maskapai, maka wajib mengalihkan penumpang untuk penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). 


Keterlambatan pada kategori 2 s.d 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). Mengenai ketentuan pengalihan penerbangan berikutnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi. Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka pihak maskapai menyediakan akomodasi bagi penumpang


KLAIM KOMPENSASI PENUMPANG

Cara klaim kompensasi penumpang pesawat delay bisa diupayakan agar dapat ganti rugi dari pihak maskapai. Apalagi jika ada pembatalan penerbangan secara sepihak, maka diharapkan uang untuk membeli tiket bisa didapatkan kembali. Biasanya cara klaim kompensasi penumpang pesawat delay ini berbeda-beda sesuai dengan sarana atau aplikasi pemesanan yang digunakan. Oleh karenanya perlu melihat kembali persyaratan dan ketentuan terkait pembatalan penerbangan pada aplikasi pemesanan yang digunakan. Tentunya dalam mengajukan klaim perlu dipersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan diantaranya:

  • Dokumen asli boarding pass, tiket ataupun itinerary
  • Passport/ KITAS atau (Kartu izin tinggal terbatas)
  • Bukti pembayaran
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing maskapai penerbangan. 


FAKTOR KETERLAMBATAN PENERBANGAN

Faktor yang menyebabkan keterlambatan pesawat yang perlu diketahui meliputi 

1. Faktor manajemen airline

Hal ini menyangkut keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; keterlambatan jasa boga (catering); keterlambatan penanganan di darat; menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan ketidaksiapan pesawat udara.

2. Faktor teknis operasional udara

Bandar udara yang digunakan keberangkatan serta tujuan tidak bisa dipakai operasional pesawat udara. Kemudian lingkungan menuju landasan ada gangguan seperti banjir, kebakaran atau retak. Selain itu ada antrian pesawat take off, landing serta adanya keterlambatan dari pengisian bahan bakar.

3. Faktor Cuaca

Faktor cuaca juga sering menyebabkan pesawat delay seperti hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut maupun asap, jarak pandang dibawah standar minimal dan kecepatan angin yang melampaui standar maksimal.

4. Faktor Lain-Lain

Faktor yang disebabkan diluar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandarudara.


Hal ini perlu diketahui bersama agar penumpang yang mengalami keterlambatan dapat dengan tenang menunggu keputusan maskapai mengenai keadaan keterlambatan yang terjadi sebagai bentuk pelayanan. Penumpang juga diharapkan mengerti cara klaim kompensasi penumpang pesawat delay yang benar. Dengan begitu, kerugian yang ada dengan adanya keterlambatan tersebut dapat diatasi atau dapat dihindari. 


Anggit Tinarbuka

Tag: kompensasi penumpang pesawat delay, ketentuan pesawat delay, kompensasi delay pesawat, hak penumpang delay, keterlambatan pesawat, delay pesawat, kompensasi keterlambatan

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url