Mudah! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023

Pemeringkatan BUMDes


PEMERINGKATAN BUMDES 2023

Sejak terbitnya Permendes No 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes, sosialisasi mengenai pemeringkatan BUMDes baru dimulai di akhir tahun 2022 lalu sampai sekarang. Fokus Kemendes PDTT tahun 2021 hingga 2022 dirasa masih dalam tahap pendaftaran badan hukum BUMDes yang tentunya banyak kendala dan hambatan yang dialami dalam perjalanannya. Oleh karena itu topik terkait pemeringkatan BUMDes ini masih dinilai baru dan kegiatan sosialisasinya pun sedang mulai digencarkan. Hal ini juga belum menjamin bahwa sistem pemeringkatan BUMDes ini bisa berjalan lancar sebab tahap pendaftaran badan hukum BUMDes yang masih berproses ini.


TUJUAN PEMERINGKATAN BUMDES

Seperti disebutkan diatas bahwa landasan hukum pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama adalah PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (Pasal 71) serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 (Pasal 22). Pemeringkatan ini dimaksudkan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama dalam periode tertentu.


Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama dilaksanakan pada bulan februari tahun berjalan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama tahun sebelumnya. Jadi dimulai dari tahun ini maka telah bisa melakukan pemeringkatan Bumdes dengan mengisi pada halaman situs http://pemeringkatan.kemendesa.go.id/. Untuk bagaimana menggunakan aplikasi pemeringkatan BUMDes ini dapat disimak di artikel ini Username Aplikasi Pemeringkatan BUMDes


INDIKATOR PEMERINGKATAN BUMDES

Setiap BUMDes dan BUMDes Bersama akan melakukan pengisian kuesioner melalui situs pemeringkatan tersebut kemudian tim dilakukan validasi dan verifikasi yang selanjutnya sistem akan mengolah data yang ada menjadi status pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama.


Dalam melakukan Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama telah ditentukan aspek dan indikator dalam memeringkat BUMDes dan BUMDes Bersama nantinya. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan indikator sebagai berikut:

a) Kelembagaan; 

Dalam indikator kelembagaan meliputi sarana dan prasarana pendukung kelembagaan BUMDes dan BUMDes Bersama dan juga personil yang ada.


b) Manajemen;

Dalam indikator manajemen akan dinilai berdasarkan adanya perencanaan dalam BUMDes dan BUMDes Bersama yaitu Rencana Program Kerja dan pedoman pelaksanaan (SOP) serta pemanfaatan teknologi digital dalam manajemennya.


c) Usaha Dan/Atau Unit Usaha;

Dalam indikator ini, tentu BUMDes dan BUMDes Bersama diharapkan menjadi lembaga yang profesional oleh karena itu diharapkan sudah memiliki:

    1. Perijinan usaha
    2. Standarisasi / sertifikasi produk (bagi usaha pengolahan / manufaktur)
    3. Omset usaha dari kegiatan BUMDes dan BUMDes Bersama
    4. Laba usaha
    5. Kolektibilitas kategori 5 (bagi usaha LKM)
    6. Pengolahan pasca panen (bagi usaha budidaya pertanian)
    7. Kelengkapan sarana prasarana / amenitas (bagi usaha pariwisata)

e) Kerjasama/Kemitraan;

Dalam indikator ini BUMDes dan BUMDes Bersama sebagai badan hukum dimungkinkan untuk melakukan kemitraan usaha dan kemitraan non usaha seperti bidang pengetahuan alih teknologi, pelatihan, promosi sesuai dokumen AD/ART yang disusun.


f) Aset Dan Permodalan;

Dalam indikator ini aset maupun permodalan BUMDes dan BUMDes Bersama diharapkan dalam kondisi yang sehat atau positif dengan melihat dari total modal maupun sumber modal serta tingkat profitabilitasnya (misalkan ROE, ROA)


g) Administrasi Pelaporan Dan Akuntabilitas;

Dalam indikator ini sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama, pelaporan sudah menjadi rutinitas bagi pengelola sebagai bentuk dari kepatuhan dan akuntabilitas usaha.


h) Keuntungan Dan Manfaat Bagi Desa Dan Masyarakat Desa;

Dalam indikator ini tentu BUMDes dan BUMDes Bersama yang ada selain memberikan laba usaha juga mendatangkan manfaat bagi desa (kontribusi PA Desa) maupun masyarakat secara umum (lapangan kerja dan penerima manfaat).

tahap pemeringkatan bumdes

Baca Artikel Menarik Lainnya:

METODE PEMERINGKATAN BUMDES

Dalam proses pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama ini, pemeringkatan dilakukan dengan standar nilai / skor pada setiap indikator tadi kemudian dikonversikan kedalam kelas / kelompok yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Adapun batas nilai / skor tersebut adalah sebagai berikut.

klasifikasi bumdes


TARGET KINERJA SASARAN 

Sesuai target sasaran RPJMN 2020 - 2024 bahwa BUMDes dan BUMDes Bersama diharapkan akan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di desa

pemeringkatan bumdes

Anggit Tinarbuka

Tag: pemeringkatan bumdes, sosialisasi pemeringkatan bumdes, pemeringkatan bumdesa, BUMDes dan BUMDes Bersama, kriteria pemeringkatan bumdes, indikator pemeringkatan bumdes, cara pemeringkatan bumdes, aspek pemeringkatan bumdes

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url