Kebijakan Dana Desa Tahun 2023 Sesuai UU No 28 Tahun 2022

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN 2023

Akhir tahun 2022 yang lalu telah diterbitkan beberapa peraturan mengenai kebijakan dan pengelolaan Dana Desa untuk pemanfaatan Tahun 2023. Terdapat arah kebijakan yg telah dituangkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk kebijakan Dana Desa 2023. Dalam arah kebijakan Dana Desa Tahun 2023 ini  terdapat lima poin utama yang diantaranya:


Yang pertama,

Melanjutkan fokus penggunaan Dana Desa yang disingkronkan dengan prioritas nasional. Adapun prioritas nasional ini misalnya pengentasan kemiskinan ekstrim yang ada serta prioritas lainnya yang dituangkan dalam Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.


Yang kedua,

Melanjutkan penerapan hukuman atau sanksi bagi desa yang bermasalah atau kepala desa yang menyalah gunakan Dana Desa nya sehingga diberikan penghentian penyaluran Dana Desa. 


Yang ketiga,

Melakukan penyempurnaan kebijakan penganggaran Dana Desa Tahun 2023 yang memperhatikan beberapa aspek yaitu:

  • Penganggaran berdasarkan kebutuhan menurut masing-masing desa yang disesuaikan dengan kewenangan desa.
  • Penganggaran Dana Desa dan sinergi penggunaan Dana Desa berdasarkan kinerja atau performance based melalui penilaian kinerja desa (Alokasi Kinerja) Dana Desa Tambahan.

Yang keempat,

Melaksanakan pengalokasian Dana Desa sebelum penganggaran tahun berjalan yang dihitung berdasarkan formulasi yang telah disusun yaitu Alokasi Dasar (AD), Alokasi Formulasi (AF), Alokasi Afirmasi (AA) dan juga Alokasi Kinerja (AK) serta pengalokasian Dana Desa tambahan yang dihitung pada tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu.  


Yang kelima,

Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Desa yaitu penyaluran secara eksklusif pada rekening kas desa (RKD) melalui RKUD secara langsung dari RKUN. Sehingga penyalurannya eksklusif kepada pemerintah Desa meskipun tetap tercatat di dalam APBD masing-masing pemerintah daerah. Kemudian juga terdapat pemisahan penyaluran Dana Desa non BLT Desa dan BLT Desa. Selanjutnya bagi desa-desa yang statusnya Mandiri diberikan reward dalam bentuk penyaluran Dana Desa dua tahap. 


Ini adalah arah kebijakan Dana Desa Tahun 2023 yang menjadi pedoman di dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.


arah kebijakan dana desa 2023

KEDUDUKAN DANA DESA


Sebagai tambahan mengenai Dana Desa saat ini dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai interaksi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka Dana Desa sudah menjadi bagian dari dana transfer ke daerah (TKD). Sebelumnya Dana Desa dikenal dengan  dana transfer ke daerah dan dana desa yang artinya dana desa itu terpisah namun dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah memperjelas kedudukan Dana Desa.


Anggit Tinarbuka

Tag: arah kebijakan dana desa 2023, kebijakan dana desa 2023, kebijakan dana desa tahun 2023, arah kebijakan dana desa tahun 2023, pmk dana desa, pmk 201 tahun 2022, uu 28 tahun 2022,

prioritas penggunaan dana desa, pemanfaatan dana desa, pengelolaan dana desa, penyaluran dana desa
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url