Cara Membuat NPWP BUMDes Online Terbaru
daftar npwp bumdes |
Syarat Cara Membuat NPWP BUMDes
Untuk daftar NPWP BUMDes, bisa secara online melalui halaman ereg.pajak.go.id ataupun secara langsung permintaan ke kantor pajak. Dalam membuat NPWP BUMDes tentu ada dokumen yang perlu dipersiapkan ataupun beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus BUMDes
- Foto Copy KTP pengurus BUMDes
- Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa
Biaya Daftar NPWP BUMDes
Harus diingat bahwa dalam daftar NPWP BUMDes adalah layanan Gratis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Artinya, tidak ada biaya yang dikenakan dalam pembuatan NPWP.
Manfaat memiliki NPWP BUMDes
Dalam rangka memperluas dan memajukan usaha BUMDes, memiliki NPWP merupakan salah satu hal yang sangat penting. Dengan memiliki NPWP, BUMDes dapat melakukan aktivitas bisnis dengan legal dan terhindar dari masalah perpajakan yang bisa menghambat perkembangan usaha BUMDes. Oleh karena itu, BUMDesa diharapkan dapat memenuhi syarat dan melakukan proses pembuatan NPWP dengan baik.
- Setelah memiliki NPWP BUMDes tentu akan lebih mudah dalam melakukan pelaporan pajak selain itu manfaat lainnya adalah
- Dapat melakukan transaksi keuangan dengan legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
- Dapat mengikuti program pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan, seperti program pembebasan pajak dan insentif pajak lainnya
- Dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan lebih mudah, karena telah memiliki identitas pajak yang sah
Cara Membuat NPWP BUMDes
1. Cara Membuat NPWP BUMDes Langsung
Untuk daftar NPWP BUMDes, berikut adalah cara-caranya:
- Mengisi formulir permohonan NPWP BUMDes yang disediakan oleh Kantor Pajak setempat
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti perdes, SK kepengurusan, KTP, dan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan dan SIUP/SKT.
- Menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke Kantor Pajak setempat untuk diverifikasi dan diproses
- Jika permohonan disetujui, Kantor Pajak akan menerbitkan NPWP BUMDes dan memberikan kartu NPWP kepada BUMDes
2. Cara Membuat NPWP BUMDes Online
Dalam era digitalisasi saat ini, BUMDes juga dapat membuat NPWP BUMDes secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses pembuatan NPWP secara online dapat memudahkan dan mempercepat proses pengajuan, serta mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk membuat NPWP secara konvensional yang dapat diakses di halaman https://ereg.pajak.go.id/
Dalam mendaftar secara online, dokumen ataupun persyaratan pendaftaran harus disampaikan secara online dalam format dokumen PDF tentunya. Setelah selesai mendaftarkan, kartu NPWP BUMDes dapat diakses secara online dan kartu fisiknya pun akan dikirimkan ke alamat via pos. Berikut cara daftar NPWP BUMDes Online:
1. Lakukan pendaftaran NPWP BUMDes menggunakan email aktif BUMDes
2. Buka link verifikasi di email BUMDes
3. Masuk kembali menggunakan username dan password yang dibuat sebelumnya
4. Mengisi data akun NPWP BUMDes
6. Isi identitas wajib pajak sesuai dokumen persyaratan yang ada
7. Pilih kode KLU BUMDes dalam daftar
8. Isi profil daftar pengurus/penanam modal BUMDes sesuai NPWP dan NIK
9. Isi identitas penanggung jawab
10. Upload lampiran dokumen persyaratan dalam format PDF
11. Upload dokumen dalam bentuk file terpisah
12. Pilih pajak 0,5% untuk UMKM
13. Kembali ke dashboard untuk mengirim token
12. Cek email berisi token dan pilih kirim permohonan untuk memasukkan token
13. Menunggu proses verifikasi
14. Setelah disetujui, NPWP BUMDes dapat dilihat di dashboard
Dalam kesimpulannya, memiliki NPWP sangat penting bagi BUMDesa untuk memperoleh manfaat dalam melakukan aktivitas bisnis dan mengikuti program pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan. BUMDesa diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk membuat NPWP secara baik dan benar.
Tag: NPWP BUMDes, NPWP BUMDesa, Membuat NPWP BUMDesa, Membuat NPWP BUMDes, Daftar NPWP BUMDes, Daftar NPWP BUMDes Online, Cara Membuat NPWP