Berikut Daftar Lengkap Peraturan Tentang Bumdes

Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti dengan diaturnya Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama menjadi titik tolak baru bagi BUMDes di Indonesia untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa.
Peraturan Tentang Bumdes.

Daftar Lengkap Peraturan Tentang Bumdes
Daftar Lengkap Peraturan Tentang Bumdes 


Peraturan Tentang Bumdes yang Perlu Diketahui

Bumdes, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja dan mempromosikan produk dan layanan lokal. Karena Bumdes merupakan badan hukum yang legal sehingga penting untuk mengenal peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Tentang Bumdes.


Dasar hukum pendirian Bumdes adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan tentang BUMDes diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Tentang Bumdes.


Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan tentang Bumdes ini menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha. Sebelumnya pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes disebutkan bahwa Bumdes adalah Badan Usaha. Sehingga dengan terbitnya Peraturan tentang Bumdes pada tahun 2021 ini memberikan kesempatan bagi Bumdes-Bumdes untuk mendapatkan status badan hukum yang lebih kuat. Peraturan Tentang Bumdes.


Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUMDes menjadi berstatus Badan Hukum. Sehingga kedudukan BUMDes dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain. Peraturan Tentang Bumdes.


Dalam pembinaan Badan Usaha Milik Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemeringkatan status bagi BUMDes dan BUMDes bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Peraturan Tentang Bumdes.


Dalam hal pelaporan kegiatan usaha Bumdes yang merupakan kewajiban para pengurus kepada pemerintah desa dan pemodal, Bumdes perlu menyusun laporan pertanggung jawaban Bumdes minimal semesteran dan tahunan sesuai amanah dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Dalam peraturan tentang Bumdes ini juga disertakan format penyusunan pelaporan Bumdes mulai dari laporan manajerial hingga laporan keuangan. Peraturan Tentang Bumdes.


Selain itu Kementerian Desa PDTT juga menerbitkan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Bumdes sebagai jawaban atas kebutuhan para pengurus Bumdes terkait bentuk laporan keuangan yang baku bagi Bumdes. Karena Bumdes sudah berstatus badan hukum yang disejajarkan dengan badan hukum yang sudah ada tentu standar penyusunan laporan keuangan perlu dibuat. Oleh karenanya dengan adanya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa menjadi hal yang perlu diketahui bersama. Peraturan Tentang Bumdes.




Daftar Peraturan Tentang Bumdes

Sesuai penjelasan dalam tulisan diatas, berikut adalah beberapa peraturan penting yang perlu diketahui:

  • Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes download 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
  • Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama download 
  • Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa download
Peraturan Tentang Bumdes.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url