E-KTP Beralih ke KTP Digital 2023

ktp digital identitas kependudukan digital ikd

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN KTP DIGITAL

Transformasi KTP

Tahun 2023 ini pemerintah kembali mendorong masyarakat untuk melakukan transformasi identitas kependudukan yang selama ini menggunakan KTP. Seperti yang diketahui KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Di dalam KTP, kita mengetahui informasi personal seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan foto pemilik KTP. KTP digunakan sebagai bukti identitas hukum dalam berbagai hal seperti pendaftaran, aktivasi nomor telepon, pengecekan status, BPJS, NPWP, perbankan, penerimaan bansos, pemilu, transaksi keuangan, dll. Hampir dalam setiap pembuatan dan pendaftaran dalam berbagai hal tentu meminta untuk menyesuaikan dengan data KTP. Setelah KTP, kita mengenal E-KTP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. 

E-KTP adalah versi elektronik dari KTP tradisional, tidak hanya bentuknya saja tetapi juga data dan informasi disimpan dalam bentuk digital. Tujuannya untuk mempermudah proses verifikasi identitas dan membuat proses transaksi KTP menjadi lebih cepat dan efisien. Dengan diberlakukannya E-KTP ini, pemerintah dapat memantau beberapa hal sekaligus memiliki fitur keamanan yang tinggi sehingga sulit untuk diserang oleh pihak yang tidak berkepentingan. Namun E-KTP ini sepertinya belum dimiliki oleh semua warga Indonesia dikarenakan berbagai hal dan masih berjalan secara bertahap. 


Peralihan KTP Digital

Pemerintah mendorong masyarakat untuk secara bertahap untuk memiliki identitas kependudukan digital (IKD) atau kartu tanda penduduk KTP digital. Direktur Jenderal Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa selama ini terdapat kendala terhadap E-KTP yang ada. Tentunya pencetakan kartu E-KTP bagi seluruh warga Indonesia menghabiskan anggaran yang sangat besar. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan arahan supaya mendigitalkan dokumen rakyat, termasuk pelaksanaan IKD sebagai pendekatan asimetris terhadap kendala dan masalah yang ada dalam E-KTP.

Dengan diberlakukannya IKD atau KTP Digital ini, Pemerintah tidak akan menghapus KTP fisik yang ada. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan ruang bagi warga yang belum bisa bertransisi ke layanan digital. Sehingga warga yang memiliki E-KTP tetap dilayani sedangkan yang sudah go digital bisa menggunakan IKD ini sebagai KTP Digital karena datanya sama

Sebenarnya KTP digital sudah mulai berlaku sejak April 2022. Dapat diketahui pada akhir Desember 2022, sebanyak 590.000 warga telah menunjukkan E-KTP. Selanjutnya target Pemerintah sebanyak 50 juta warga memproduksi KTP digital hingga akhir tahun 2023. Angka 50 juta ini dengan kata lain Dukcapil menargetkan hingga 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan identitas digital penduduk (IKD). Target ini tentunya merupakan tanggung jawab kantor Dukcapil di 514 kabupaten/kota Indonesia.


Permasalahan E-KTP

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa terdapat kendala dan masalah dalam pencetakan E-KTP. Pertama, pembelian e-KTP asli menggunakan porsi anggaran Dukcapil yang signifikan. Kedua, ketersediaan printer dengan pita, kit pembersih, dan film. Ketiga, keterbatasan internet di daerah. Apabila jaringan internet tidak layak, maka dalam proses registrasi data E-KTP tidak terkirim sempurna. Sehingga pada akhirnya E-KTP tidak bisa dilakukan karena gagal registrasi. Registrasi E-KTP juga memerlukan pendaftaran sidik jari, apabila gagal maka tidak bisa dikirim ke pusat. Hal inilah kendala yang masih ditemui di wilayah Indonesia yaitu jaringan, mahalnya pembelian peralatan dan ruang.


Aplikasi IKD untuk E-KTP

Nantinya semua data kependudukan akan disimpan di dalam aplikasi smartphone IKD yang dapat diunduh di Google Playstore. Selain berbasis android, bagi pengguna iOS, aplikasi ini akan dirilis pada akhir Februari 2023. Untuk mengajukan aplikasi IKD, warga perlu didampingi oleh agen Dukcapil karena aplikasi ini memerlukan verifikasi dan autentikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Sehingga saat pemohon datang ke Dukcapil maka dapat langsung menerima KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti KK, data digitalnya dapat ditransfer langsung ke aplikasi yang dapat diakses di smartphone pemohon. 



Tag: KTP, E KTP, IKD, KTP Digital, Digital IKD, Identitas Kependudukan Digital, Kartu Tanda Penduduk, Elektronik KTP, E-KTP

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url