Pengurus Bumdes Bisa Daftar RPL Desa

 

gus menteri hari rpl desa
gus menteri hari rpl desa


Daftar RPL Desa - RPL Desa singkatan dari Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa PDTT pada tahun 2022 untuk memberikan kesempatan bagi para perangkat desa yaitu kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUMDes, pendamping desa, dan pegiat desa lainnya untuk mendapatkan pendidikan formal baik sarjana maupun S2 dan S3. Di tahun 2023 ini oleh Gus Menteri Desa Abdul Halim Iskandar diresmikan setiap tanggal 3 Maret untuk diperingati sebagai Hari RPL Desa. Hal ini memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang berjasa di desa seperti perangkat desa dan pengurus bumdes tadi untuk daftar RPL Desa ini sembari membangun dan memberdayakan desa.


Secara pengertian RPL Desa adalah program yang bertujuan untuk memberikan pengakuan pada seseorang atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja dalam pendidikan formal baik itu tingkat S1, S2, maupun S3. Sehingga para pengurus bumdes dan perangkat desa ini akan memperoleh beasiswa pendidikan sebagaimana mahasiswa pada umumnya pada perguruan tinggi yang ada.


Melalui program RPL Desa, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik serta mendapatkan pengakuan terhadap hasil belajar yang didapatkan dari pengalaman kerja atau pendidikan nonformal dan informal. Selain itu, program ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa baik itu pengurus bumdes, perangkat desa, pengurus lembaga desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih baik.


Kebijakan RPL Desa Kemendesa



Dengan program RPL Desa ini kampus yang ditunjuk tersebut mendidik perangkat desa dan pengurus BUMDes agar bisa bergelar sarjana. Program Kementerian Desa PDTT ini sendiri secara aturan sudah sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Menristekdikti Nomor 26 tahun 2016 tentang penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diterapkan ke sistem pendidikan formal. Peraturan ini secara rinci memberikan persetujuan untuk pengakuan pengalaman informal seseorang yang dapat dikonversi ke dalam sistem pendidikan formal.


Program RPL Kemendes ini akan menjalankan asas pengakuan pengalaman informal perangkat desa dan pengurus BUMDes dalam mengelola desa dan BUMDes. Pengalaman ini akan dikonversi ke dalam bentuk sistem kredit semester (SKS) perkuliahan. Dengan demikian, ketika melanjutkan ke jenjang sarjana, seseorang hanya perlu menyelesaikan mata kuliah yang tersisa saja. Program RPL ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat desa untuk mengakui pengalaman kerja dan pendidikan nonformal dan informal mereka, sehingga dapat mendapatkan pengakuan dan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal dan dapat membuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut catatan dari Gus Menteri Desa PDTT, sekitar 997 mahasiswa RPL Desa di Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Yogyakarta. Angka ini memenuhi 17% target RPL Desa nasional sebesar 6.000 mahasiswa.




Cara Daftar RPL Desa

Untuk dapat mengikuti dan daftar RPL Desa ini, perlu mengikuti beberapa tahapan diantaranya adalah
  • Daftar RPL Desa ke Perguruan Tinggi Penyelenggara yang ditunjuk oleh Kementerian Desa PDTT. Informasi ini dapat diperoleh dari situs Kementerian Desa PDTT maupun Perguruan Tinggi masing-masing baik itu pemerintah maupun swasta.
  • Menyiapkan ijazah setidaknya SMA atau yang setara dengannya. Bagi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan ke jenjang SMA lagi, dapat mengambil program kejar paket C untuk mendapatkan Ijazah paket C setara dengan ijazah SMA/MA.
  • Mengikuti seleksi yang dilakukan Kementerian Desa PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara. Sebagaimana tujuan program, bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUMDes, pendamping desa, dan pegiat desa lainnya yang sudah banyak berperan di masyarakat tentu tidak akan mengalami kesulitan. Pengalaman selama mengabdi di desa ini menjadi bagian persyaratan untuk daftar RPL Des
  • Menanda tangani kontrak komitmen untuk melakukan pengabdian minimal 2 kali masa beasiswa setelah lulus studi.
  • Mengikuti pembekalan RPL Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT
pengurus bumdes daftar rpl desa
daftar rpl desa


Kampus Daftar RPL Desa

Diantara kampus perguruan tinggi ini bisa daftar RPL Desa karena sudah ditunjuk oleh Kementerian Desa PDTT yaitu:

Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS)
Universitas Brawijaya Malang (Unibraw)




Sistem Perkuliahan Daftar RPL Desa

Para mahasiswa yang mengikuti program RPL Desa dapat masuk ke berbagai program studi seperti administrasi negara, administrasi publik, manajemen, sosiologi, pendidikan sosiologi, pendidikan luar sekolah, dan akuntansi. Dalam program RPL Desa, seluruh pengalaman dapat diakui hingga 72 SKS. Hal ini dapat memangkas waktu perkuliahan hingga separuh dari seluruh 144 SKS pada jenjang sarjana. Dengan demikian, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan program studi bisa terpangkas hingga tinggal dua tahun saja. Bagi mahasiswa yang telah memiliki pengalaman kerja atau pendidikan non formal dan in formal yang signifikan, program RPL Desa dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses pendidikan dan menambah pengakuan atas keterampilan dan pengetahuan yang telah dimiliki.


Konversi pengalaman dari pegiat desa ini dapat di rekognisi dari 18 SKS hingga 20 SKS di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS). Adapun total kredit magister hingga 42 SKS sampai 44 SKS. Di Universitas Brawijaya Malang (Unibraw), rekognisi atas pengalaman pegiat desa seragam 12 SKS. Total SKS magister juga seragam 36 SKS.



Referensi
kemendesa.go.id
bumdes.id
updesa.com




daftar rpl desa, program rpl desa, rpl desa, daftar rpl, hari rpl desa
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url