Kendala Transformasi UPK ke BUMDes Bersama
Transformasi UPK ke BUMDes Bersama |
Transformasi UPK ke BUMDes Bersama
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program PNPM untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa di Indonesia. Setelah kebijakan program PNPM ini berakhir, hingga tahun 2021 UPK PNPM tidak memiliki nasib yang jelas. Dengan omset yang begitu besar, Dana Bergulir Masyarakat (DBM) UPK PNPM perlu dikelola untuk dapat memberikan kejelasan dan kebermanfaatan lagi kepada masyarakat. Total dana yang dikelola oleh UPK Eks PNPM ini mencapai Rp 12,7 triliun dengan jumlah aset sebesar Rp 594 miliar di Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah di tahun 2021 bahwa UPK Eks PNPM perlu bertransformasi menjadi BUMDesma. Berikut dasar hukum yang menguatkan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Keuntungan Transformasi UPK ke BUMDes Bersama
Kebijakan transformasi ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan pengelola UPK eks PNPM dikarenakan secara kelembagaan terdapat perubahan yang begitu signifikan. Kegiatan UPK di berbagai daerah ada yang sukses dalam memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan usaha dan sosial masyarakat, ada pula yang tidak. Dikarenakan dana yang dikelola merupakan Dana Bergulir Masyarakat yang jumlahnya besar, maka pengaturan UPK perlu dilakukan salah satunya untuk mengamankan dana tersebut. Selain itu juga untuk memastikan manfaat dari program ini dirasakan bagi warga miskin di desa dan berkontribusi dalam mempercepat kemandirian desa di kecamatan.
Dengan dilakukannya transformasi UPK ke BUMDes Bersama, secara hukum dan kelembagaan akan menjadi sah kedudukannya tidak seperti beberapa tahun setelah program ini berakhir, bentuk UPK ini berbeda-beda sesuai kebijakan daerahnya.
Keterbatasan modal, kurangnya akses pasar yang baik, dan teknologi yang kurang memadai menjadi hambatan yang mungkin dihadapi oleh UPK eks PNPM. Oleh karena itu, transformasi UPK ke BUMDes Bersama dapat memberikan keuntungan dari segi manajemen dimana Kementerian Desa PDTT selaku pembina BUMDes Bersama dan keuntungan dari segi legalitas dimana BUMDes Bersama merupakan badan hukum sejajar dengan PT, CV, Koperasi.
Apa itu BUMDes Bersama?
BUMDes adalah badan hukum usaha yang dikelola oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa. BUMDes memiliki kuasa juga untuk dapat memanfaatkan potensi dan aset desa guna mendatangkan pendapatan serta memberikan manfaat sosial masyarakat dalam berbagai usaha seperti pengolahan hasil pertanian, wisata desa, dan produk kerajinan.
Sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Apabila BUMDes didirikan oleh satu desa saja, BUMDes Bersama didirikan oleh dua atau lebih desa.
Selanjutnya, BUM Desa/BUMDes bersama ini dapat memperoleh status badan hukum setelah melakukan pendaftaran pada portal bumdes.kemendesa.go.id. Kemudian setelah dokumen terverifikasi akan diterbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut data dari Kementerian Desa PDTT, hingga November 2022 baru sekitar 590 BUMDes Bersama yang sudah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukumm dan HAM melalui fasilitasi dari Kementerian Desa PDTT.
data jumlah bumdesma yang terdaftar |
Kendala dalam Tranformasi UPK ke BUMDes Bersama
Seperti yang diketahui bersama, dengan munculnya kebijakan transformasi ini mengundang polemik dari para pengelola DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan.
1. Kelembagaan BKAD
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) selama ini yang mengawal dan berperan dalam kegiatan pengelolaan DBM UPK. Dalam aturan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara transformasi UPK ke BUMDes Bersama, BKAD tidak ada dalam unsur kelembagaan BUMDes Bersama. Struktur kelembagaan dalam BUMDes Bersama antara lain Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pengawas dan Pelaksana Operasional.
Kebijakan oleh pemerintah mengenai kelembagaan BUMDes Bersama Eks UPK PNPM ini adalah mentransformasikan kelembagaan yang sudah ada sebelumnya untuk masuk ke dalam struktur kepengurusan BUMDes Bersama yang ada. Sehingga BKAD dapat menduduki posisi dalam Musyawarah Antar Desa atau dalam pengawas karena memiliki history dan peran penting selama berjalannya UPK selama ini.
2. Musyawarah Antar Desa
Dalam melakukan transformasi UPK ke BUMDes Bersama, salah satu tahapan yang perlu dijalankan adalah musyawarah antar desa. Agenda musyawarah antar desa ini tentunya untuk mensosialisasikan serta menyepakati kegiatan transformasi ini untuk selanjutnya dapat melakukan penyesuaian kelembagaan yang sebelumnya UPK menjadi kelembagaan BUMDes Bersama. Dengan adanya kesepakatan antar desa ini menjadikan salah satu dokumen penting bagi BUMDes Bersama eks UPK PNPM untuk melakukan pendaftaran badan hukum.
Musyawarah antar desa merupakan tahap yang penting untuk dijalankan mengingat kegiatan UPK eks PNPM melibatkan kerjasama beberapa desa. Selain itu juga dalam musyawarah antar desa berisi perwakilan tokoh masyarakat dari beberapa desa sehingga nantinya program BUMDes Bersama akan dipahami dan didukung pula oleh masyarakat.
Dalam musyawarah antar desa ini bertujuan untuk sama-sama menyepakati proses transformasi UPK ke BUMDes Bersama. Apabila terdapat ketidak sepakatan terkait transformasi ini oleh forum musyawarah antar desa tentu akan ada implikasinya. Secara aturan sudah diamanatkan bahwa UPK Eks PNPM untuk bertransformasi menjadi BUMDes Bersama, sehingga apabila kelembagaan UPK Eks PNPM tidak bertransformasi maka kedepannya kelembagaaannya akan dianggap ilegal secara hukum. Proses transformasi ini tentu tidak mudah dan cepat oleh karenanya proses musyawarah antar desa ini menjadi tahapan yang penting.
3. Badan Hukum Lain
Bagi UPK Eks PNPM yang telah memiliki status badan hukum tertentu juga mengalami kendala. Dengan adanya aturan transformasi ini maka perlu merubah status badan hukumnya. Proses perubahan badan hukum tentu tidak mudah juga dimana akan mempengaruhi secara keseluruhan kelembagaan, usahanya serta hubungan dengan mitra pihak ketiga. Dalam perubahan ini dilakukan tahap pembubaran badan hukum yang berjalan kemudian melakukan persiapan pembentukan BUMDes Bersama.
Selain itu juga terdapat pula lembaga yang tidak punya payung hukum yang jelas sekitar 5.300 kecamatan di lokasi UPK eks PNPM. Lembaga yang terbentuk seperti misalnya PT, koperasi, dan badan lain namun tanpa payung hukum. Video tentang tanya jawab terkait transformasi upk ke BUMDes Bersama dapat dilihat dibawah ini.
Dalam proses bertransformasi juga diperlukan upaya penghitungan dana dan aset yang dikelola untuk mengetahui kondisi keuangan lembaga. Kondisi dana dan aset ini akan memberikan kemudahan utamanya bagi pengelola maupun tim auditor dalam melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu perlu disusun dokumen inventarisasi aset dan laporan keuangan maupun laporan pertanggung jawaban. Dokumen-dokumen ini nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama.
Tag: bumdes bersama, transformasi upk ke bumdes bersama, transformasi upk, transformasi upk eks pnpm, upk eks pnpm, bumdesma eks pnpm, bumdes bersama eks pnpm, muswayarah antar desa, kendala transformasi upk, kendala transformasi bumdesma, transformasi bumdesma, transfromasi bumdes bersama